TANJUNG REDEB – Sebanyak 1.113 aset berupa bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih belum memiliki sertifikat.
Hal itu diketahui saat Bupati Berau, Sri Juniarsih melakukan serah terima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu (14/5/2025).
Dalam acara tersebut, Pemkab Berau menerima sertifikat untuk 769 aset dari BPN Berau, dengan rincian sertifikat yang diserahkan terdiri dari 3 bidang rutin dan 766 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adapun klasifikasi dari total itu, meliputi 762 bidang tanah di bawah jalan, 4 bidang sarana prasarana pendidikan, 1 rumah dinas guru dan 2 lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R-Kampung Teluk Harapan.
Menyikapi hal itu, Bupati Sri menegaskan, Pemkab Berau berkomitmen kuat untuk menjaga dan mengelola seluruh aset pemerintah daerah dengan prinsip legalitas yang jelas, termasuk melalui sertifikasi lahan.
Bupati Sri menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan target nasional PTSL yang menginginkan seluruh bidang tanah di Indonesia untuk bersertifikat pada tahun 2025 ini.
Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama BPN Berau telah membangun sinergi sejak tahun lalu. Hal ini membuat Pemkab Berau meraih rekor baru dalam proses pencatatan aset daerah.
“Ini merupakan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat,” kata Bupati Sri.
Bupati Sri pun menargetkan, tahun ini 1.000 bidang tanah milik pemerintah daerah bisa tersertifikasi.
“Saya ingatkan BPKAD agar target itu dapat tercapai pada tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Berau, Sapransyah menyatakan, capaian tersebut merupakan kerja sama apik antara Kejari Berau, BPKAD Berau dan BPN Berau yang aktif ke lapangan melakukan pengukuran luasan aset pemerintah.
“Terima kasih kepada semua pihak yang membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program ini,” sebutnya.
Pada tahun ini, Sapransyah menargetkan 1.000 aset akan kembali dicatatkan secara resmi oleh Pemkab Berau melalui program PTSL dari BPN.
Ia mengaku optimistis target itu akan tercapai karena dalam proses pencatatan aset saat ini terbantu oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam urusan aset.
“Pengerjaan berjalan paralel. Berkas dikebut sembari proses peninjauan berjalan di lapangan. Tidak saling menunggu, jadi semakin cepat,” tuturnya.
Gayung bersambut, Kepala BPN Berau, Jhon Palapa juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus membantu Pemkab Berau dalam memastikan pencatatan aset telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini yang kami pastikan dalam setiap melakukan pengecekan lapangan,” sebutnya singkat. (**)