367 Dapur Gizi Siap Dibangun untuk Percepat Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

diterbitkan: Senin, 18 Agustus 2025 05:06 WITA
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud

SAMARINDA – Pemprov Kaltim mengumumkan bakal mempercepat pembangunan 367 unit dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur-dapur ini akan tersebar di 10 kabupaten/kota, guna mendukung penuh program unggulan Presiden.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mendorong semua pemerintah daerah untuk bergerak cepat dalam merealisasikan target tersebut.  Menurutnya, pembangunan dapur ini adalah bagian penting dari program yang sudah dicanangkan.

“Kami akan mendukung penuh akselerasi agar program ini bisa diperluas secepatnya,” kata Rudy di Samarinda.

Baca juga  Percepatan MBG Perlu Rp25 Triliun Tiap Bulannya, Tiga Juta Anak Ditarget Bisa Rasakan Program MBG

Untuk mencapai target itu, Rudy sudah memberikan instruksi tegas kepada 10 pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim.  Setiap daerah wajib membangun minimal tiga lokasi dapur gizi yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tiga lokasi itu di luar kemitraan dengan swasta atau Perusahaan Daerah (Perusda). Ini harus segera, agar target 367 unit dapur MBG yang diperlukan bisa tercapai,” tegas Rudy.

Baca juga  Versi LHKPN, Bupati PPU jadi Kepala Daerah Paling Kaya di Kaltim, Rahmad Mas’ud di Posisi Kedua

Salah satu daerah yang langsung bergerak cepat adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemkab PPU kini sedang mengidentifikasi lahan untuk mendirikan 22 gedung dapur gizi baru.

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, mengonfirmasi bahwa proses identifikasi lokasi sedang berjalan.”Identifikasi lokasi pendirian 22 gedung sedang dilakukan secara cermat oleh tim di lapangan,” jelas Tohar.

Baca juga  Gubernur Kaltim Gagal Mediasi Bontang-Kutim, Tapal Batas Sidrap Menunggu Putusan MK

Untuk memastikan program berjalan optimal, Pemkab PPU bahkan sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG. Satgas ini terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tugas dan tanggung jawab khusus.

Penerima manfaat program ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA sederajat.  Satgas juga melibatkan Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendata santri di pondok pesantren yang berhak menerima program ini.

Bagikan:
Berita Terkait