NUSANTARA TERKINI – Kasus kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa seorang pekerja di area operasional PT MNC, Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga, Kecamatan Palaran, kini memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda tengah melakukan pendalaman serius untuk menelusuri adanya potensi pelanggaran prosedur keselamatan kerja di lingkungan perusahaan pertambangan tersebut.
Polisi memastikan pengusutan tidak hanya berhenti pada kronologi runtutan kejadian di lapangan. Tim penyidik kini mengarahkan bidikan pada sistem Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) serta pemeliharaan alat berat yang diterapkan oleh manajemen PT MNC kepada para pekerjanya.
Kronologi Kejadian: Mesin Diduga Masih Aktif Saat Diperbaiki
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmad Aribowo, membeberkan bahwa hingga saat ini jajarannya masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci guna menyusun konstruksi perkara secara utuh.
“Masih kami periksa terus saksi-saksinya,” ujar Kompol Rahmad Aribowo saat dikonfirmasi mengenai progres penanganan kasus tersebut, Jumat (19/6/2026).
Korban diidentifikasi bernama Muhammad Aidil (35). Ia mengembuskan napas terakhir dengan tragis setelah terperosok ke dalam mesin pengolah sekaligus pemecah batu bara (crusher) yang tengah beroperasi aktif di area produksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petaka tersebut bermula ketika mesin produksi mengalami gangguan akibat adanya bongkahan material batu bara berukuran besar yang menyumbat sistem penggerak utama.
Kondisi tersebut membuat ritme produksi terhambat, sehingga korban berinisiatif melakukan penanganan teknis darurat di lokasi kejadian.
Namun nahas, saat proses perbaikan mekanis itu berlangsung, tubuh korban justru terjatuh ke bagian dalam komponen pemecah yang masih berputar. Akibatnya, korban mengalami cedera fatal yang sangat berat dan dinyatakan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian.
Progres Penyelidikan: Bidik Unsur Kelalaian dan Periksa Dokumen SOP
Fokus utama penyidik Satreskrim saat ini adalah membedah implementasi Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di zona berisiko tinggi tersebut.
Polisi mempertanyakan mengapa proses perbaikan atau penanganan hambatan dilakukan saat mesin pemecah batu bara itu masih berada dalam kondisi menyala atau aktif menggerakkan komponen pemukul.
“Itu yang sedang kami cari tahu. Kami menyoroti aspek keselamatan kerja di lokasi kejadian, termasuk apakah prosedur standar operasional (SOP) dan sistem pengamanan mesin telah diterapkan dengan benar sebelum proses perbaikan dilakukan,” jelas Rahmad.
Selain memeriksa rekan kerja korban dan saksi mata yang berada di sekitar area crusher saat malam kejadian, Polresta Samarinda juga telah menyita sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi catatan aktivitas kerja harian korban serta berkas regulasi keselamatan internal PT MNC. Langkah ini krusial untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kelalaian korporasi maupun individu yang memicu terjadinya kecelakaan kerja samarinda ini.
Di sisi lain, kepolisian juga belum bisa membeberkan posisi resmi korban di dalam struktur perusahaan, apakah bertindak sebagai mekanik khusus, operator mesin, atau bagian logistik umum.
“Data pekerjaan dan status kerjanya masih kami dalami dari pihak perusahaan. Proses penyelidikan masih terus berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar kuat bagi kami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.(*)





