Korporasi Keruk Kekayaan Tapi Ogah Reboisasi, Deforestasi di Berau Tembus 19,2 Ribu Hektare

diterbitkan: Jumat, 19 Juni 2026 10:22 WITA
Deforestasi Kaltim
Foto: Ilustrasi salah satu kawasan pertambangan di Kaltim.

NUSANTARA TERKINI – Potret kelam kerusakan lingkungan di Kabupaten Berau kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Bumi Batiwakkal secara resmi bertengger di peringkat pertama sebagai daerah dengan luasan deforestasi terluas di Provinsi Kalimantan Timur.

Ironisnya, di tengah gundulnya hutan, korporasi pengeruk kekayaan alam justru terkesan buang badan dari tanggung jawab pemulihan ekosistem.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh lembaga analisis lingkungan Auriga Indonesia, angka deforestasi berau telah menembus 19,2 ribu hektare.

Catatan kelam ini terpaut sangat jauh dari Kabupaten Kutai Timur yang berada di posisi kedua dengan luasan kehilangan tutupan hutan sebesar 12,8 ribu hektare.

Rapor Merah Lingkungan: 19,2 Ribu Hektare Hutan Berau Lenyap

Baca juga  Sukses Ekspor 10 Ton Kakao ke Prancis, Pemkab Berau Siapkan Agrowisata Kakao

Fakta mencengangkan ini memicu respons keras dari Wakil Bupati Berau, Gamalis. Ia mengkritik tajam komitmen nyata dari sektor korporasi yang dinilai lambat dan abai memanfaatkan skema dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta Corporate Social Responsibility (CSR).

Di lapangan, pemandangan lubang-lubang raksasa bekas galian komoditas hitam dibiarkan menganga tanpa ada kejelasan reboisasi. Kondisi ini diperparah oleh maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (koridoran) maupun perusahaan resmi yang sengaja melupakan kewajiban penanaman kembali pasca-eksplorasi.

“Adanya Jamrek dan CSR, kita berharap perusahaan turut ambil andil. Namun kalau kita lihat kan tidak ada, masih banyak lubang tambang yang belum direklamasi,” cecar Gamalis dengan nada gusar, Jumat (19/6/2026).

Baca juga  500 Hektare Lahan Perkebunan Kakao di Berau Terdampak Banjir, Sebagian Tanaman Mati dan Hanyut

Gamalis menyentil keras watak sejumlah manajemen perusahaan yang dinilai bermental serakah; berbondong-bondong datang memborong keuntungan dari kekayaan perut bumi Berau, namun langsung menghilang saat diminta melakukan pelestarian hayati.

Dampak dari pengabaian ini sudah mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat lokal. Siklus hidrologi yang rusak akibat hilangnya fungsi resapan hutan membuat ancaman bencana ekologis, seperti banjir bandang, kini kian rutin mengintai permukiman warga Berau.

“Jalankan kewajiban saudara. Giliran cuci piring, diserahkan ke pemerintah. Ini tidak fair,” cetus politisi senior tersebut.

Daerah Kehilangan Taji Pengawasan akibat Aturan Pusat

Pemkab Berau menegaskan bahwa dana Jamrek sejatinya bukan alasan bagi korporasi untuk menunda reboisasi. Sebab, dana jaminan pemulihan tersebut sudah diwajibkan untuk disetor ke kas negara sebelum mata bor atau alat berat pertama kali menyentuh tanah wilayah Berau.

Baca juga  Wabup Gamalis Buka FOD 2025: Wadah untuk Tunjukkan Kemampuan dan Semangat Juang di Bidang Olahraga

Meski begitu, Gamalis tidak menampik bahwa pemerintah daerah saat ini dibuat terseok-seok dan tidak berdaya dalam menindak para pelaku perusak lingkungan. Sejak regulasi dan kewenangan pengawasan sektor minerba ditarik penuh ke pemerintah pusat, taji pemerintah daerah otomatis mandul.

Pemkab Berau kehilangan hak intervensi langsung maupun otoritas mengeksekusi sanksi administratif bagi korporasi nakal.

“Memang kewenangan kita terbatas,” pungkas Gamalis pasrah, menggambarkan dilema daerah yang harus menanggung kerusakan alam tanpa memiliki hak penuh untuk menjatuhkan hukuman.(*)

Bagikan:
Berita Terkait