NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan penertiban operasional angkutan kendaraan di wilayah Kubar.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, melindungi infrastruktur jalan, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Bupati Kubar melalui Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kubar, Ali Sadikin dalam Rapat Sosialisasi Penertiban dan Normalisasi Operasional Angkutan Kendaraan yang digelar secara virtual di Ruang Koordinasi Setkab Kubar, Selasa (14/7/2026).
Rapat tersebut diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, serta sejumlah instansi terkait lainnya, di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kaltim.
Ali Sadikin menegaskan bahwa kebijakan penertiban dan normalisasi kendaraan bukan bertujuan menghambat aktivitas dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan yang berlaku,” ujar Ali Sadikin saat membacakan sambutan Bupati Kubar.
Menurutnya, masih ada kendaraan angkutan yang beroperasi tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari sisi dimensi maupun kapasitas muatan, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Oleh karena itu, seluruh pemilik kendaraan dan pelaku usaha diminta segera melakukan normalisasi kendaraan dengan mengembalikan dimensi serta kapasitas angkut sesuai standar uji tipe yang telah ditetapkan pemerintah.
Ali Sadikin menyebutkan, dalam hal ini Bupati juga menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan di lapangan secara humanis, profesional dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penataan operasional angkutan kendaraan membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga dunia usaha. Kunci utama dari keberhasilan ini adalah kolaborasi.
“Mari kita jadikan momentum sosialisasi ini sebagai titik awal penataan transportasi angkutan yang lebih tertib, aman dan selamat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Kubar berharap seluruh perusahaan dan pemilik kendaraan angkutan dapat segera menyesuaikan operasional kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur, serta mendukung terwujudnya sistem transportasi yang tertib, aman dan berkelanjutan di Kubar. (Adv/Diskominfo Kubar)






