Dugaan Penyadapan Presiden hingga Pengusaha, Eks Kapolri Listyo Sigit Terseret

diterbitkan: Rabu, 4 November 2026 06:48 WITA
Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo (Instagram/@listyosigitprabowo)

NUSANTARA TERKINI – Mabes Polri membongkar kasus dugaan penyadapan yang dilakukan secara ilegal.

Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.

Ada tiga pejabat tinggi (Pati) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Baca juga  Cegah Penyebaran Hoaks, Pelajar Tarakan Dibekali Literasi Digital

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, Listyo Sigit memerintahkan aksi penyadapan tanpa prosedur dan tidak ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

Adapun jangka waktu penyadapan dilakukan kurang lebih setahun, yakni pada periode 2025-2026.

“Periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, seperti diatur tata cara penyadapan Polri,” kata Komjen Pol Asep Safrudin, dikutip dari siaran Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (3/11/2026).

Baca juga  Persiapan Pelantikan Serentak, Ratusan Kepala Daerah Dilatih Baris Berbaris

“Terdapat beberapa nomor dimasukan ke dalam server tanpa melalui verifikasi kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum,” jelasnya.

Saat ini, Bareskrim masih mendalami motif di balik aksi penyadapan yang dilakukan oleh para tersangka.

Namun pihaknya mengakui, selain Presiden Prabowo objek penyadapan juga dilakukan terhadap tokoh politik, LSM, media hingga pengusaha.

Baca juga  Patroli Dialogis, Cara Polda Kaltara Mencegah Gangguan Kamtibmas

“Para tersangka melakukan penyadapan ilegal kepada Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM dan para pengusaha,” ucapnya.

Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” sebutnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait