SAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar Operasi Pekat Mahakam selama 21 hari. Operasi yang mulai dilaksnaakan sejak 17 Februari hingga 9 Februariu terse but melibatkan personel dari seluruh Polsek yang ada di Samarinda.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Rabu (19/3/2025) kemarin, Polresta Samarinda berhasil mengamabkab 46 tersangka, di mana 28 di antaranya merupakan tindak lanjut dari laporan pihak kepolisian.
Dari 46 tersangka tersebut dua target operasi (TO) membawa senjata tajam (sajam), tiga perjudian dan 41 non TO. Sedangkan untuk detail perkaranya, 46 orang yang berhasil diamankan tersebut di antaranta mencakup 17 perakra pencurian, dan 9 perkara minuman keras (miras).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan operasi ini menargetkan berbagai jenis kejahatan, yang diklasifikasikan dalam dua kategori yakni mencakup tindak pidana berat, seperti pencurian dan penganiayaan berat, sedangkan kategori kedua melingkupi tindak pidana ringan yaitu penjualan minuman keras ilegal, premanisme, dan pemerasan.
“Dalam kurun waktu 21 hari, kami menangani 28 laporan kepolisian dengan rincian 6 kasus perjudian, 5 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), dan 17 kasus pencurian,” ujar Hendri.
Polresta Samarinda juga telah melakukan sembilan penindakan seperti peredaran miras illegal serta aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Ada sekitar 171 krat miras ilegal yang diamankan selama operasi pekat 21 hari tersebut,” tutupnya.