Gubernur Zainal Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan Anggaran TPP Guru PPPK Sesuai Kewenangan

diterbitkan: Rabu, 9 April 2025 04:19 WITA
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menghapus pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru PAUD, TK, SD hingga SMP pada tahun 2025.

Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, mulai dari adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, hingga evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga  Dipromosikan ke Gubernur dan Pejabat Kaltim, Bupati Sri Sebut Coklat Berau Sudah Tembus Pasar Global

Kendati demikian, kebijakan ini tetap menuai respon dari para guru PPPK yang terdampak.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan bahwa pihaknya sudah sekitar 10 tahun memberikan TPP kepada guru, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP.

“Sesuai aturan, untuk SMA, SMK, SLB sederajat itu merupakan kewenangan provinsi. Nah, untuk yang jadi kewenangan provinsi ini masih tetap jalan,” ujar Gubernur Zainal.

Baca juga  Dedy Okto Nooryanto Usulkan Pemeriksaan Psikologi untuk Guru-Guru yang Bermasalah

Tapi, untuk PAUD, TK, SD dan SMP, itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Oleh karena itu, Gubernur Zainal meminta agar pemerintah kabupaten/kota juga bisa menyiapkan anggaran untuk PPPK guru sesuai kewenangannya.

Terlebih sekarang ini ada kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Tentu seluruh daerah di Kaltara sangat terdampak dari kebijakan tersebut.

Baca juga  Tenaga Honorer Geruduk Istana Merdeka, Menuntut Kepastian PPPK

“Jadi kita memberikan tunjangan ini juga ada aturan, karena ada juga evaluasi dari Kemendagri terhadap Pemprov Kaltara terhadap hal ini,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait