Driver Ojek Online Kembali Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Masih Menuntut Penegakan SK Tarif

diterbitkan: Senin, 11 Agustus 2025 05:18 WITA
Demonstrasi pengendara ojek online di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/8/2025). (IST)

SAMARINDA – Ribuan mitra atau driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) kembali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, di Jalan Gajah Mada Samarinda pada Senin (11/8/2025).

Setidaknya ada sekitar 10 Ribu mitra ojek online yang tidak hanya berasal dari Samarinda, namun juga Balikpapan dan Kutai Kartanegara. Mereka menyambangi Kantor Gubernur Kaltim dengan empat tuntutan, yakni:

Baca juga  PAD Samarinda Lampaui Target, Wali Kota Akui Masih Temui Sejumlah Tantangan dalam Pembangunan

  1. Meminta Pemerintah Provinsi Kaltim menegakkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
  2. Menuntut penghapusan seluruh program tarif murah oleh aplikator, seperti slot, akses hemat dan double order, yang dinilai merugikan pendapatan mitra driver.
  3. Meminta Pemprov Kaltim menindak tegas aplikator yang tidak mematuhi SK tarif tersebut, dengan sanksi berupa penutupan kantor operasional aplikator di Kalimantan Timur.
  4. Mendesak adanya forum diskusi resmi yang melibatkan perwakilan aplikator, mitra driver, dan pemerintah, guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi mitra transportasi daring.
Baca juga  Kebakaran Kembali Terjadi di Big Mall Samarinda, Kali Kedua di 2025

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan batas tarif angkutan sewa khusus melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. Dalam SK tersebut, ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp5.000/km, tarif batas atas Rp7.600/km, serta tarif minimum perjalanan Rp18.800untuk jarak tempuh awal 4 kilometer.

Penyesuaian tarif tersebut seharusnya mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2025, sesuai surat edaran dari Dinas Perhubungan Kaltim Nomor 500.11.8.1/0966/Dishub/LLAJ/VI/2025 yang diterbitkan pada 26 Juni 2025.

Baca juga  Urban Air Mobility IKN Akan Diuji Coba di Kaltim

Namun hingga kini, sejumlah aplikator seperti Grab dan Maxim belum menerapkan tarif tersebut, sementara Gojek disebut telah mematuhi aturan tersebut.

Bagikan:
Berita Terkait