Perkuat PAD, Bupati Sri Ingatkan Pelaku Usaha Tertib Bayar Pajak

diterbitkan: Minggu, 9 November 2025 08:59 WITA
Bupati Berau, Sri Juniarsih.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus melakukan upaya untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi keuangan daerah yang saat ini kian lesu.

Dalam hal ini, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengingatkan kepada para pelaku usaha yang merupakan wajib pajak untuk lebih tertib dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak daerah.

Bupati Sri menyebutkan, langkah ini penting dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami penurunan akibat pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.

Baca juga  Gamalis Ingatkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa jadi Peluang Besar untuk Anak Muda

“Kondisi keuangan daerah tidak sekuat dua atau tiga tahun lalu. Untuk itu saya mengimbau kepada wajib pajak untuk tertib,” kata Bupati Sri.

Saat ini, potensi penerimaan pajak daerah masih jauh dari target. Dua sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD Berau adalah pajak makanan dan minuman serta pajak pariwisata.

Dibeberkannya, sektor makanan dan minuman sejatinya potensi yang dapat digali Rp45,6 miliar, tapi realisasinya masih Rp30,4 miliar.

Baca juga  Serasa di Maldives! Ini Rekomendasi Resort dan Homestay Terbaik di Pulau Maratua, Destinasi Tropis Unggulan di Pesisir Berau

Begitu pula untuk sektor pariwisata, potensi yang dapat diserap itu sebesar Rp10,3 miliar, tapi realisasinya masih Rp6,9 miliar. Ini menunjukkan belum semua pelaku usaha sadar akan kewajibannya.

Pastinya, pemerintah daerah telah mengatur porsi pembagian pajak dengan persentase 10 persen yang sudah termasuk dalam harga jual produk dan jasa.

Artinya, pajak tersebut bukan sepenuhnya dibebankan kepada pemilik usaha atau bukan pelaku usaha yang membayar pajak, melainkan pajak itu sudah ada dalam harga yang dibayar konsumen.

Baca juga  Ikut Retret Sekda se-Indonesia, Sekkab Berau Sampaikan Usulan Program 2026

“Makanya kita harapkan para wajib pajak bisa lebih tertib ke depannya dalam melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait