NUSANTARA TERKINI – Persoalan yang menerpa tenaga kerja lokal di Berau masih menjadi perhatian serius bagi Bupati, Sri Juniarsih Mas. Mulai dari kesulitan mencari pekerjaan atau terserap di perusahaan, hingga persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan.
Dia memastikan, pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap keluhan masyarakat terkait minimnya kesempatan kerja bagi warga lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau. Namun, proses penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak.
“Tapi kami terus mengusahakan agar tenaga kerja lokal bisa menyelesaikan persoalan yang menerpa mereka. Hanya saja memang perlu waktu,” ucapnya.
Menurutnya, belum tersedianya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Berau membuat isu tenaga kerja lokal membutuhkan waktu yang lebih lama untuk terselesaikan. Dia menilai, kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di daerah.
Dikatakannya, selama ini berbagai persoalan hubungan industrial masih harus diselesaikan di luar daerah karena keterbatasan fasilitas hukum di Berau. Padahal, keberadaan PHI dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
“Jadi saat ini kami sedang kami mengupayakan agar PHI tersedia di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Pemkab Berau pun mulai membuka wacana pembentukan PHI di daerah sebagai langkah mempercepat penyelesaian konflik ketenagakerjaan. Ia berharap keberadaan lembaga tersebut nantinya dapat memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat. (adv)





