TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan atensi khusus terhadap kendaraan-kendaraan luar Kalimantan Timur (Kaltim) yang beroperasi di wilayah Berau.
Utamanya perusahaan-perusahaan yang terpantau masih banyak yang menggunakan kendaraan plat luar Kaltim. Hal ini menjadi sorotan utama pemerintah daerah setempat untuk supaya kendaraan luar Kaltim itu bisa mutasi ke plat KT.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengubah nomor polisi kendaraannya menjadi berplat KT dengan diskon 50 persen.
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengakui bahwa sejauh ini masih banyak kendaraan perusahaan di Bumi Batiwakkal—nama lain dari Berau yang tak bernopol KT. Rata-rata kendaraan perusahaan menggunakan plat Surabaya, Jakarta dan Malang.
Jika tidak dilakukan mutasi kendaraan, maka hal itu bisa mengakibatkan kerugian bagi daerah karena penggunaan jalan umum oleh kendaraan itu menyumbang emisi gas buang hingga kerusakan jalan.
“Masa dipakai saja (jalan umum), bantu dong lewat pajak kendaraan,” tutur Bupati Sri.
Ketegasan tersebut diambil mengingat Berau sebagai salah satu kawasan di Kaltim dengan aktivitas pertambangan dan perkebunan yang sangat tinggi.
Bahkan, kerap ditemui kendaraan perusahaan yang melintasi jalan umum, baik jalan nasional maupun jalan daerah.
“Tidak melarang operasi ya, tapi harus tertib urusan surat kendaraan, harus berplat KT,” tegasnya.
Ia menyatakan, bagi pihak manapun yang memiliki kendaraan bermotor di Berau agar dapat mengikuti program relaksasi pajak tersebut.
Sebab, pajak akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur jalan agar baik untuk dilintasi semua penggunanya.
“Travel-travel perjalanan darat juga harus cek kendaraannya, jangan sampai tidak berplat KT, tentunya dengan kode Betau,” pesannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Ismiati menyatakan, seluruh pajak kendaraan non-KT tersebut disetorkan keluar daerah. Sehingga, tak memberikan dampak terhadap nilai tambahan ke pajak daerah.
Relaksasi ini berupa bebas biaya denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Lalu, diskon 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah.
“Kalau ada kendaraan berplat luar, lalu mau diubah ke KT, maka denda kami bebaskan 50 persen, pungkasnya. (*/adv)