BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan,Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) serius menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menagih tunggakan retribusi ruko di Pasar Induk, Tanjung Selor.
Tunggakan yang harus ditagih mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 3 miliar untuk periode 2017-2018.
Kepala DKUKMPP Bulungan, Errin Wiranda, mengungkapkan bahwa proses penagihan telah dimulai dan hasilnya mulai terlihat.
“Saat ini, beberapa pedagang sudah mulai membayar tunggakan retribusi mereka. Ini adalah langkah awal yang baik untuk menormalkan situasi,” ungkap Errin.
Errin menekankan bahwa pembayaran retribusi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi pedagang dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Dengan membayar retribusi, pedagang turut mendukung pemeliharaan fasilitas umum dan kelancaran aktivitas perdagangan di Pasar Induk,” ujarnya.
Proses penagihan ini juga menjadi cerminan keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan dalam mengelola keuangan daerah dengan baik, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
Langkah tegas yang diambil oleh DKUKMPP diharapkan tidak hanya memulihkan keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kesadaran pedagang tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa ke depan, lingkungan usaha di Tanjung Selor lebih tertib, sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” tegas Errin.
Dengan semakin banyaknya pedagang yang memenuhi kewajibannya, Pemda Bulungan optimis target pemulihan keuangan daerah dari sektor retribusi ini dapat tercapai.(*)