Dukung Pedagang Ikan, Pemanfaatan Lapak di TPI Tanjung Batu Digratiskan Dua Bulan

diterbitkan: Selasa, 12 Mei 2026 12:45 WITA
TPI Tanjung Batu
Lokasi TPI Tanjung Batu yang saat ini telah beroperasi. (Foto: Diskan Berau)

BERAU, – Langkah nyata diambil pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu untuk merangkul para pelaku usaha perikanan di Kecamatan Pulau Derawan.

Seiring dengan operasional penuh fasilitas tersebut sejak 1 Mei 2026, pihak pengelola memutuskan untuk membebaskan biaya pemanfaatan fasilitas bagi para pedagang selama masa transisi.

Kebijakan relaksasi ini merupakan bentuk dukungan agar para pengecer ikan yang sebelumnya berjualan di bahu jalan segera beralih ke lokasi yang lebih representatif dan tertata.

Masa Sosialisasi dan Relaksasi Biaya

Kepala TPI Tanjung Batu, Frederick Sibulo, menjelaskan bahwa kebijakan penggratisan biaya ini berlaku selama dua bulan penuh, yakni pada periode Mei hingga Juni 2026.

Baca juga  Pelestarian Budaya: Bahasa Banua Siap Masuk Kurikulum SMP di Berau

Langkah ini diambil agar para pedagang dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja baru tanpa merasa terbebani oleh biaya sewa atau fasilitas di awal perpindahan.

“Kami memberikan penggratisan biaya sementara agar para pelaku usaha merasa nyaman dan segera menempati fasilitas yang sudah disiapkan,” ujar Frederick.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 18 pengecer ikan telah aktif memanfaatkan 23 lapak yang tersedia di TPI Tanjung Batu. Dengan adanya fasilitas yang memadai, diharapkan sirkulasi hasil laut dari nelayan ke konsumen menjadi lebih higienis dan terpusat.

Baca juga  IPM Kaltim Tembus 79,39: Transformasi SDM Menuju Generasi Emas Kini Bukan Sekadar Wacana

Retribusi Resmi Berlaku Mulai Juli

Meski saat ini masih dalam masa “gratisan”, Frederick mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Mulai Juli 2026 mendatang, pengelola akan mulai memberlakukan penarikan retribusi secara resmi.

Penerapan biaya tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penarikan retribusi ini nantinya akan masuk ke kas daerah sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan Kabupaten Berau.

Baca juga  BIMA ETAM Hadir di Berau, Sekkab Berau: Ini Kabar Baik Bagi Pelaku UMKM

Penataan Kawasan Pesisir

Selain memberikan kemudahan bagi pedagang, operasional TPI Tanjung Batu juga berdampak besar pada estetika kawasan.

Area pesisir Tanjung Batu yang merupakan pintu gerbang utama menuju objek wisata Pulau Derawan kini tampak lebih rapi karena aktivitas jual beli tidak lagi memakan badan jalan.

“Harapannya, dengan fasilitas yang lebih tertata, distribusi ikan menjadi lebih terukur dan kesejahteraan nelayan maupun pedagang lokal ikut meningkat seiring dengan kenyamanan pembeli yang datang,” pungkasnya.(Red/NT)

Bagikan:
Berita Terkait