TANJUNG REDEB – Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih secara nasional pada Senin (21/7/2025).
Hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Hendratno mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih pada acara yang diikuti secara daring itu.
Program ini disebut sebagai jawaban atas kebutuhan pembangunan kampung dan kelurahan. Sebab, keberadaan dari koperasi dinilai akan memberikan titik terang atas pemberdayaan desa atau kampung.
Hendratno mengatakan, peluncuran program tersebut menjadi momentum terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Berau.
“Ini momentum terbaik bagi Berau untuk meningkatkan kapasitas perekonomian,” kata Hendratno.
Ia mengatakan, di Berau saat ini telah berdiri sekitar 109 koperasi berbadan hukum yang akan siap menangkap peluang perputaran bisnis di level kampung.
Pemerintah memiliki tugas untuk memastikan setiap koperasi yang dibentuk memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni serta siap dalam menjalankan roda perekonomian kampung.
“Terakhir telah bergabung koperasi dari Kampung Batu Rajang dan Apau Indah,” sebutnya.
Ke depan, pihaknya akan memberikan program pembinaan dan pengembangan kapasitas SDM, khususnya bagi para pengurus koperasi yang telah resmi dan berbadan hukum sejak April 2025.
“Kami berharap ini akan berjalan sesuai arahan dan harapan pemerintah,” kata Hendratno.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita mengatakan bahwa pemerintah akan mempersiapkan kompetensi pengurus koperasi yang telah diputuskan melalui skema musyawarah kampung.
Rencananya, program pelatihan itu akan berjalan setelah APBD Perubahan 2025 diketok oleh DPRD Berau.
“Untuk pengurusnya, itu kami siapkan sampai Oktober nanti. Sekarang ini pemerintah tengah menunggu SK (surat keputusan) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” katanya.
Ke depan, Kemenkeu akan mengeluarkan petunjuk dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan Kopdes Merah Putih.
“Di situ nanti akan terlihat skema permodalan yang sah sesuai dengan aturan pemerintah. Sekarang ini kami tunggu PMK-nya keluar,” pungkasnya. (*/adv)