Gara-gara Judol, DI Nekat Curi Gerobak Jualan Warga di Bulungan

diterbitkan: Senin, 17 Februari 2025 11:08 WITA
Pelaku pencurian gerobak jualan warga (dua dari kanan) yang berhasil diamankan Polresta Bulungan. 

TANJUNG SELOR – Judi online (judol) masih menjadi salah satu penyakit masyarakat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Bagaimana tidak, akibat judol seorang warga Tanjung Selor berinisial DI (39) diamankan Resmob Satreskrim Polresta Bulungan.

Pelaku diamankan di Jalan H. Maskur, Tanjung Selor pada Minggu (16/2/2025) akibat melakukan aksi nekat mencuri gerobak jualan warga di Jalan Meranti Buntu pada Selasa (11/2/2025).

Baca juga  Dua Oknum Polisi di KTT yang Terseret Kasus Narkoba Diperiksa, Kapolda Kaltara Pastikan Beri Tindakan Tegas Jika Terbukti

“Tim Resmob berhasil menangkap pelaku DI karena mencuri gerobak milik warga lalu dijual,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas, IPTU Magdalena Lawai, Senin (17/2/2025).

Keterangan pelaku kepada petugas, gerobak itu dijual untuk melunasi utangnya serta sebagian hasil dari penjualan gerobak curian itu digunakan untuk bermain judi slot.

Baca juga  Kampung Narkoba di Nunukan Digrebek,7 Tersangka Diamankan

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku ketika korban menyimpan gerobak tersebut di gudang semennya. Saat melakukan perjalanan keluar rumah, korban melihat gerobaknya masih ada.

“Setelah pukul 19.00 Wita korban sempat mendengar suara motor di samping rumahnya. Saat dicek suara motor dan orang yang mengendarainya sudah tidak ada,” jelasnya.

Keesokan harinya, ketika korban hendak berangkat kerja melihat gerobak miliknya sudah tidak ada di dalam gudang semen.

Baca juga  Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kg Sabu, Polda Kaltara Sebut Jaringan Internasional

“Kerugian korban sekitar Rp 5 juta. Setelah mendapatkan laporan, tim Resmob Satreskrim melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku ditangkap di Jalan H. Maskur,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (**)

Bagikan:
Berita Terkait