TANJUNG SELOR – Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 190 perusahaan tambang di Indonesia.
Ratusan perusahaan tambang yang diberikan sanksi oleh pemerintah ini tersebar di sejumlah provinsi di Tanah Air, ada yang beroperasi di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam informasi yang dihimpun nusantaraterkini.id, terdapat satu tambang yang beroperasi di Kaltara dan ada puluhan di Kaltim menerima sanksi ini.
Untuk yang di Kaltara itu PT. Amarta Teknik Indonesia, sebuah perusahaan di Surabaya yang memiliki izin operasi produksi untuk bidang batubara dan beroperasi di wilayah Kabupaten Malinau, Kaltara.
Perusahaan ini terdaftar di Companies House Indonesia dengan registrasi nomor 50104.
Konsesi perusahaan ini mencakup area seluas 4.800 hektare dengan memiliki izin operasi produksi batubara yang berlaku dari 10 September 2018 hingga 10 September 2028.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa sejauh ini dirinya belum menerima informasi dari Kementerian ESDM.
“Belum ada informasi, karena kan ini juga kewenangannya di sana (Kementerian, Red),” kata Yosua, Senin (23/9/2025).
Oleh karena itu, Yosua menyampaikan bahwa tentu pihaknya juga akan menunggu seperti apa instruksi dari pusat ke daerah terkait hal ini. Tapi bicara soal kewenangan, semua itu ada di pusat.
Terlebih secara rinci apa penyebab dari keluarnya sanksi ini, dirinya menegaskan bahwa belum ada informasi apa-apa yang diterima oleh pihaknya.
“Kalau kami prinsipnya menunggu saja seperti apa arahan dari Kementerian. Kan kewenangan semua di Kementerian,” sebutnya.
Pastinya, terkait masalah pertambangan ini penanganannya bukan hanya di Dinas ESDM, melainkan juga ada di Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Untuk diketahui, sanksi ini tertuang dalam surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. (**)






