TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kini tengah memetakan upaya penanganan banjir secara berkelanjutan.
Langkah ini merupakan respons atas bencana banjir yang melanda sejumlah kampung di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Berau menyusun dokumen rencana kontingensi penanggulangan bencana banjir.
Dokumen ini nantinya akan menjadi panduan bagi semua pihak dalam menghadapi potensi banjir di masa mendatang, baik dari sisi pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan.
Baru-baru ini Bupati Berau, Sri Juniarsih mengumpulkan seluruh instansi terkait untuk memberikan arahan agar program penanganan banjir berjalan paralel sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Apa yang dilakukan instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam penanganan korban banjir hingga pasca banjir itu sudah baik dan patut diapresiasi.
Hanya saja, perlu tindakan terukur yang lebih efektif dalam menangani para korban ketika banjir kembali melanda.
“Memulihkan dampak pasca banjir itu juga penting, semua memiliki peran dan untuk melakukan peran itu harus terjun langsung ke lapangan,” kata Bupati Sri.
Adapun dokumen yang disusun ini akan dijadikan acuan bagi pemerintah untuk mempersiapkan diri ketika banjir melanda, sehingga penanganan dapat dilakukan secara terukur.
Harapannya, dengan kesiapan yang matang, maka dampak bencana banjir, mulai dari jatuhnya korban jiwa hingga kerugian materil dan non materil dapat ditekan.
“Dokumen ini nanti akan jadi acuan bersama seluruh instansi dalam melakukan tugas-tugasnya,” tutur Bupati Sri.
Dari dokumen itu juga, nantinya akan melahirkan program berkelanjutan, mulai pelatihan, pengembangan SDM, pemenuhan alat evakuasi bencana, hingga kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan penanganan bencana banjir.
Dalam hal ini, Bupati Berau dua periode ini mengaku tidak ingin dokumen yang sudah disusun hanya jadi berkas yang menumpuk di laci pemerintah atau arsip di dokumen gawai para pegawai, tapi tidak bermanfaat.
“Diperlukan komitmen dan tindakan nyata dari semua instansi untuk memastikan hal ini direalisasikan dengan penuh tanggung jawab. Jangan hanya jadi pajangan, harus direalisasikan segera,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2027 tentang Penanggulangan Bencana.
Beleid tersebut mengatur berbagai aspek kebencanaan, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan.
Tujuannya tak lain adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana serta memastikan penanggulangannya dilakukan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi.
“Harus ada aksi nyata dari realisasi program itu. Tidak hanya pemerintah, tentu perusahaan juga diberikan peran penting dalam persoalan ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, agenda ini ditutup dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanggulangan bencana antara Pemkab Berau, TNI/Polri dan pihak berwenang lainnya. (*/adv)