NUSANTARA TERKINI – Pemkab Berau menegaskan akan mematuhi semua regulasi yang berlaku dalam proses pengoperasian RSUD Tanjung Redeb. Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, pihaknya tak ingin menyalahi aturan dalam mengambil kebijakan.
Hal ini disampaikan usai jadwal operasional RSUD Tanjung Redeb terpaksa ditunda. Sebelumnya, Pemkab Berau menargetkan rumah sakit baru tersebut bakal beroperasi pada Mei 2026. Namun karena ada hal-hal yang harus diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka Pemkab Berau memutuskan untuk menunda operasional.
“Kami tentu sangat patuh kepada regulasi yang ada. Kami tidak mau nekat mengoperasikan rumah sakit baru, tapi menyalahi regulasi,” tegas Bupati.
Dia melihat, penundaan ini sebagai tantangan bagi upaya peningkatan layanan kesehatan di Berau. Namun keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk informasi, kendala utama yang harus dihadapi adalah ketentuan yang mengharuskan setiap rumah sakit memiliki mekanisme kerja sama dan administrasi BPJS tersendiri. Sementara saat ini skema pembiayaan BPJS Kesehatan masih terpusat di RSUD Abdul Rivai. Kondisi tersebut membuat RSUD Tanjung Redeb belum dapat langsung melayani pasien peserta BPJS sebelum seluruh proses administrasi dan perizinan selesai.
“Pada intinya bukan kami yang mau menunda, bukan juga karena tidak siap. Tapi memang ada regulasi yang mengatur langkah kami,” tambahnya.
Sri Juniarsih memastikan, saat ini pihaknya tengah fokus pada percepatan penyelesaian seluruh dokumen adminisrasi dan persyaratan regulasi, agar rumah sakit baru tersebut bisa segera terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan. (adv)





