NUSANTARA TERKINI — Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Berau, Selasa (29/9/2026) malam.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan, kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses pembahasan dinamis, terutama dalam merespons regulasi fiskal terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 terkait Dana Bagi Hasil.
“Alhamdulillah, pembahasan dapat diselesaikan menjelang batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kesepakatan ini dilandasi kepentingan yang lebih luas untuk masyarakat Kabupaten Berau,” ujar Sri Juniarsih.
Perubahan KUA-PPAS ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 akibat adanya penyesuaian asumsi anggaran, pergeseran kebutuhan, serta penanganan kondisi darurat seperti bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengendalian inflasi, dan dinamika dana transfer pusat.
Sri Juniarsih menegaskan, alokasi belanja perubahan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan wajib, seperti pemenuhan kekurangan gaji dan tunjangan kepala daerah, DPRD, ASN, TPP, operasional pelayanan dasar, serta penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan karhutla.
Selain itu, anggaran diarahkan untuk pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, penanggulangan kemiskinan, serta penyelesaian utang belanja pekerjaan perangkat daerah tahun sebelumnya.
Dalam skema Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp3,674 triliun, naik Rp949,557 miliar dari APBD murni.
Belanja daerah naik menjadi Rp3,946 triliun, meningkat Rp533,829 miliar. Sementara pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp272,644 miliar.
Sri Juniarsih menekankan, keterbatasan fiskal tidak boleh menyurutkan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan di Bumi Batiwakkal.
“Kita semua tentu berharap di tengah keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, upaya pembangunan tetap dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau,” tuturnya.
Mengingat alokasi waktu pelaksanaan program yang kian terbatas hingga akhir tahun, ia mengapresiasi sinergi legislatif dan eksekutif dalam mengawal pengesahan anggaran.
“Eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, untuk pembangunan di Kabupaten Berau dengan segala keterbatasan dan dinamika yang ada saat ini,” pungkasnya. (*/Adv)





