Perangkat Daerah yang Masuk Dalam Rekomendasi BPK Diminta Segera Lakukan Tindak Lanjut 

diterbitkan: Senin, 9 Juni 2025 11:52 WITA
Inspektur Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati

TANJUNG SELOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk yang ke-11 kali berturut-turut.

Namun, masih sama seperti sebelum-sebelumnya, dimana WTP yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara tahun 2024 dibarengi dengan sejumlah rekomendasi.

Baca juga  Sinergi Pusat dan Daerah Beri Edukasi Keuangan dan Pelatihan Digital bagi PMI di Perbatasan Kaltara

Inspektur Daerah Kaltara, Yuniar Aspiatis aat dikonfirmasi mengaku bahwa ada beberapa perangkat daerah yang masuk dalam rekomendasi BPK RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan beberapa waktu lalu.

“Kita akan undang perangkat daerah yang masuk dalam rekomendasi BPK itu. Biasa awalnya kita begitu baru kemudian kita bagi per perangkat daerah, tidak langsung semua,” kata Yuniar.

Baca juga  Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Langsung Eksekusi Aspirasi Masyarakat Selumit Pantai Kota Tarakan

Yuniar menyebutkan, untuk action plan itu biasanya ada disusun dengan BPK, mulai dari apa temuannya, hingga action plan-nya seperti apa. Jadi semua itu sudah ada langkah-langkah tindak lanjutnya.

“Kita tinggal menagih saja ke perangkat daerahnya. Waktu menyusun action plan itu mereka ada sehingga mereka juga menyetujui itu,” jelasnya.

Pastinya, sesuai dengan ketentuan yaan ada, pemerintah daerah diberikan waktu 60 hari untuk menyikapi atau menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Baca juga  Pendaftaran SMA dan SMK di Kaltara Dibagi Dua Tahap, Tahun 2025 Sudah Tak Pakai Istilah Zonasi

“Jadi dia harus ada progres (dalam waktu 60 hari itu). Kami tentu akan kawal itu untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait