Perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kaltara Periode 2025 – 2030

diterbitkan: Minggu, 19 Januari 2025 03:09 WITA

TANJUNG SELOR – Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), maka Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kaltara membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kaltara periode 2025 – 2030.

Ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Nomor B-16/KP.01.00/K1/01/2025 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga  Modus Politik Uang Beragam, Simak Respons Bawaslu Sulawesi Selatan

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kaltara akan melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan. Proses ini juga akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional dan profesional hingga prinsip afirmasi dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan.

Selain itu, seleksi anggota Bawaslu Kaltara pada tahun ini merupakan seleksi yang terakhir oleh Bawaslu RI pada tingkat provinsi se-Indonesia.

Baca juga  Dua Kabupaten di Kaltara Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Sesuai dengan SK Ketua Bawaslu Nomor B-16/KP.01.00/K1/01/2025 tentang Penetapan Timsel Calon Anggota Bawaslu Kaltara Masa Jabatan 2025-2030 dan Berita Acara Pleno Nomor 01/KP.01.00/KL/01/2025 tentang Penetapan Struktur Timsel Anggota Bawaslu Kaltara Masa Jabatan 2025-2030, maka ditetapkan nama-nama Timsel Calon Anggota Bawaslu Kaltara dengan susunan sebagai berikut.

Ketua: Suryani
Sekretaris: Lili Suryani
Anggota:
1. Robby R. Repi
2. Sugeng Suprianto
3. Tobaristani

Baca juga  Grand Safety Talk: Menandai Kuatnya Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di RDMP Balikpapan

(**)

Bagikan:
Berita Terkait