NUSANTARA TERKINI – Aparat gabungan melakukan penggeledahan besar-besaran di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Jumat (8/5/2026) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah senjata tajam (sajam) serta barang terlarang lainnya dari dalam kamar hunian warga binaan.
Razia ini merupakan tindak lanjut nyata setelah para petugas melaksanakan apel dan pembacaan ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar).
Guna memastikan pemeriksaan berjalan menyeluruh, pihak Rutan menggandeng personel dari Polres Berau, Kodim 0902/Berau, dan BNNK Berau.
Temuan Senjata Tajam dan Barang Ilegal
Penyisiran dilakukan secara mendetail di setiap sudut blok hunian. Hasilnya, petugas menemukan berbagai benda berbahaya yang seharusnya tidak berada di dalam sel, termasuk beberapa bilah senjata tajam.
Plh Kepala Rutan Tanjung Redeb, Winarno, menegaskan bahwa seluruh barang hasil sitaan tersebut akan segera dimusnahkan.

Ia juga memastikan adanya konsekuensi hukum internal bagi warga binaan yang kedapatan menyimpan barang-barang tersebut.
“Warga binaan yang melanggar akan kami tindak dengan sanksi yang berlaku,” tegas Winarno usai pelaksanaan razia.
Deteksi Dini dan Zero Halinar
Winarno menjelaskan bahwa razia rutin ini adalah bagian dari strategi deteksi dini untuk memitigasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lingkungan rutan.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik ilegal.
“Tidak ada toleransi untuk handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam rutan,” tambahnya.
Meski pengawasan terhadap penggunaan perangkat komunikasi ilegal diperketat, pihak Rutan menjamin hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi melalui penyediaan sarana wartel resmi.
Winarno juga menginstruksikan seluruh jajaran petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi celah sedikit pun bagi warga binaan yang berniat melakukan tindak kejahatan dari dalam rutan.(Red/NT)






