BERAU – DPRD Berau memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau pada Rabu (20/5/2025). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk tindak lanjut aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Lantana Multi Mineral (LMM), sub kontraktor PT Kaltim Jaya Bara (KJB) Office Berau, Labanan.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, DPRD Berau meminta agar perusahaan bisa menuntaskan semua hak para pekerja sebelum benar-benar melakukan PHK.
“Semua hak mereka, mulai dari gaji, upah lembur dan beberapa hal lain yang jadi hak para pekerja harus ditunaikan seluruhnya. Kami minta perusahaan untuk bisa bertanggung jawab penuh,” tegas Deddy.
Kepala Disnakers Berau, Zulkifli Azhari menyebut dari total 114 buruh yang akan di-PHK, sekitar 30 orang di antaranya menolak keputusan tersebut. Ia berharap proses penyelesaian hubungan industrial ini dapat berjalan secara harmonis.
“Terkait klaim pailit perusahaan, seharusnya ada audit eksternal atau internal sebagai pembuktian. Namun ini bisa diselesaikan melalui jalur normatif dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan,” jelas Zulkifli.
Ia menambahkan, penyelesaian yang damai dan adil bagi semua pihak merupakan harapan utama pemerintah daerah.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan titik temu antara buruh, perusahaan, dan pihak terkait, demi keadilan dan kelangsungan kerja yang lebih baik di Bumi Batiwakkal.
Dia juga mengakui bahwa PHK itu terjadi lantaran perusahaan sedang dalam kondisi tidak baik sehingga memutuskan untuk melakukan closing project. Kendati demikian Zulkifli tak membeberkan alasan di balik closing project atau pailit perusahaan tersebut. (adv)