BALIKPAPAN – Polda Kaltim menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakkan seorang pria bernama Russel yang terjadi di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Paser, November 2024 silam.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MT. “Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi. Tersangka MT adalah pelaku eksekutor,” ucap Irjen Pol Endar.
Penembakkan terhadap Russel sebelumnya diduga kuat terjadi karena polemic jalan hauling batu bara. Russel dan sekelompok orang di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam memang tengah lantang menyerukan penolakan terhadap aktivitas pengangkutan batu bara di jalan umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, masih menangani kasus ini dan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka. Hal ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Selain itu juga untuk mengetahui motif dari pelaku, mengapa sampai nekat menghabisi nyawa orang yang di kenalnya.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 Wita di posko penolakan aktivitas hauling batu bara yang berada di rumah warga inisial Y,dari hasil penyidikan kami melakukan serangkaian langkah, mulai olah TKP, pemeriksaan 43 saksi, uji forensik, hingga ekshumasi jenazah pada 11 Juli 2025 di RS Kanudjoso Djatiwibowo tersangka di tangkap pada 15 Juli 2025,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan.