TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerima pengembalian dana sitaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau pada Kamis (7/8/2025).
Dana yang dikembalikan ke negara dengan nilai Rp935 juta itu merupakan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diselewengkan salah satu staf keuangan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengucapkan terima kasih kepada Kejari Berau beserta jajaran atas upaya dan kerja sama yang baik dalam menyelamatkan kerugian negara tersebut.
“Ini merupakan kerja sama yang baik antara Kejari dan Pemkab Berau. Kita sudah menjalankan tugas kita dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Bupati Sri.
Pada kesempatan ini pula, Bupati Sri mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Berau agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanat, terutama dalam pengelolaan keuangan.
“Saya berpesan agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang,” imbuhnya.
Untuk itu, Bupati Sri mengimbau kepada perangkat daerah dan lebih khusus kepala kampung agar mengikuti program Jaga Kampung. Hal ini penting untuk membantu dalam pengelolaan keuangan.
Sementara itu, Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani mengatakan, ini merupakan bentuk sinergitas Kejari untuk membantu Pemkab Berau dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perlindungan keuangan.
“Kami tidak hanya menuntut tersangka, tapi juga berusaha mengembalikan kerugian dana dari kasus yang ditangani,” pungkasnya. (*/adv)