Tunggu dan Hargai Proses Hukum, DPW Nasdem Kaltim Enggan Bicara Soal Potensi PAW

diterbitkan: Selasa, 13 Mei 2025 05:05 WITA
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia menggunakan rompi tahanan DKI Jakarta (IST)

SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indoensia diduga kuat menyeret nama salah satu Anggota DPRD Kaltim, berinisial KMR yang merupakan kader DPD Partai Nasdem Balikpapan.

KMR diduga merupakan inisial Kamaruddin Ibrahim, Ketua DPD Partai Nasdem Balikpapan. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Ketua DPW Partai Nasdem Kaltim, Celni Pita Sari juga tidak bisa memberikan kepastian. Namun, ia mengaku sedih dan shock atas dugaan informasi tersebut.

Baca juga  Ikuti Kebijakan BKN, Pengangkatan CPNS dan PPPK di Samarinda Resmi Ditunda

“Beliau kader yang baik selama di Partai. Tapi kami belum tahu pasti seperti apa. Kami juga terus berkomunikasi dengan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) dan yang bersangkutan,” tutur Celni.

Namun dia memastikan pihaknya akan tetap menghargai segala proses hukum yang berlaku, dan mengharapkan yang terbaik dari kebenaran kasus ini.

Disinggung soal Pergantian Antar Waktu (PAW) mengingat terduga merupakan Anggota DPRD Kaltim, Celni enggan memberikan komentarnya.

Baca juga  Kasus KUR Fiktif Bank Himbara Talisayan, Diduga Rugikan Negara Rp4 Miliar

“Kami masih berkomunikasi dengan pusat, jadi belum ada komentar. Wait and see dulu ya,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero). PT Telkom Indonesia melalui empat anak usahanya bekerja sama dengan sembilan perusahaan.

Nama KMR mencuat sebagai pengendali di salah satu perusahaan yang terlibat dalam dugaan kasus proyek fiktif tersebut. KMR berperan sebagai Pengendali di PT PT Fortuna Aneka Sarana yang memiliki nilai kontrak Rp13,2 Miliar.

Baca juga  Di Balik Penahanan Eks Kepala BGN, Kejagung Akui Sudah Mulai Penyidikan Sejak 29 Mei 2026
Bagikan:
Berita Terkait