Wacana Penggabungan STIPER dan UMB, DPRD Berau Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Pihak Kampus

diterbitkan: Selasa, 17 Juni 2025 03:12 WITA
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau membahas rencana penggabungan STIPER Berau dan UMB. (IST)

BERAU – DPRD Berau merespons rencana penggabungan Sekolah Tinggi Pertanian (STIPER) Berau ke Universitas Muhammadiyah Berau (UMB). Rencana tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di kalangan mahasiswa STIPER dan akademisi kampus berbasis pertanian tersebut.

Polemik muncul karena adanya penolakan dari Forum Aliansi Alumni, Mahasiswa STIPER dan para akademisi di STIPER Berau. Dalam rapat yang dilaksanakan Selasa (16/6/2025) itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Subroto bertindak sebagai pimpinan rapat.

Baca juga  Ketua DPRD Berau Minta PJU di Kawasan Murjani Ditata Ulang, Disebut Tidak Efektif

“Saya lihat ini kemungkinan ada penjelasan yang tidak disampaikan dengan baik oleh pejabat STIPER Berau ke mahasiswa dan alumni,” jelas Subroto.

Dari apa yang dia dengar, permasalahan utama yang melatarbelakangi rencana penggabungan STIPER dan UMB ini terjadi karena kekurangan dosen di STIPER Berau. Subroto menegaskan, seluruh masalah yang ada di STIPER Berau harus bisa teridentifikasi dengan baik.

Baca juga  RDP Penggabungan STIPER dan UMB, DPRD Berau Minta Semua Pihak Tidak Terburu-Buru

“Kalau masalahnya benar-benar sudah diketahui, kita bisa sama-sama cari solusinya. Kami di DPRD Berau pasti siap mendampingi kalau memang ada masalah,” tambahnya.

Subroto menambahkan, jika STIPER Berau nantinya perlu berkomunikasi dengan pemerintah pusat melalui Lembaga Dikti ataupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, maka pihaknya siap mendampingi.

“Jadi kami minta, kampus jangan tertutup dengan problematika yang dihadapi. Jika memang ada masalah, kita bahas sama-sama supaya permasalahannya bisa kita carikan jalan tengah,” tutur Subroto lagi.

Baca juga  DPRD Berau Dorong Pemerintah Lebih Perhatian Ketersediaan Tenaga Kesehatan di Puskesmas

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said yang diwakili oleh Staf Ahli Setkab Berau, Jaka Siswanta, menyampaikan bahwa terkait Surat Keputusan (SK) mendukung merger dari STIPER ke UMB tidak ada dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan hal ini telah saya koreksi ke bagian hukum.

“Ini bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), dikarenakan perguruan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tutupnya. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait