BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim sepanjang kurun waktu Oktober hingga November 2024 berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3.173,96 gram atau 3 kilo lebih dan 11 butir pil ekstasi.
Penangkapan pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yakni Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Balikpapan.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Selasa (5/11/2024) lalu.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Arif Bastari didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, I Nyoman Wijana, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Adapun 10 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut masing-masing berinisial Y, EJ, R, F, L, S, STO, A, dan AS.
Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober hingga November dengan mengamankan 10 orang pelaku dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ia menambahkan, dari 10 pelaku yang berhasil diamankan. Dimana 1 orang tersangka diamankan di Samarinda. Sementara itu untuk 7 pelaku berhasil diamankan di daerah Kukar. Sedangkan 2 pelaku diamankan di Balikpapan.
“Pengembangan ini akan terus kami lakukan, jadi tidak hanya putus sampai disini saja,” ungkapnya.
“Keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebesar 3.173,96 gram dan 11 butir pil Ekstasi,” sambungnya.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” pungkasnya. (*)