Seorang Pria di Paser Ditangkap Polisi Usai Habisi Nyawa Istri

diterbitkan: Kamis, 17 Oktober 2024 03:02 WITA
Pelaku A (29) usai diamankan polisi.

TANA PASER – Seorang pria berinisial A (29) tega membunuh istri dengan cara yang tragis akibat kesal karena sering cekcok dan permintaan cerai dari sang istri.

Pembunuhan terjadi di Mess PT Pelita Makmur Niaga (PMN), Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (13/10/2024) pukul 21.30 WITA.

Kapolres Paser AKBP Novi Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin menyampaikan, kasus pembunuhan terungkap setelah menerima laporan masyarakat sekitar bahwa telah terjadi pembunuhan di barak karyawan dan pelapor langsung menuju TKP.

Baca juga  3 Kg Sabu dan 10 Tersangka Diamankan Polda Kaltim

“Tersangka A dan korban merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Keduanya berasal dari Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pembunuhan itu bisa terjadi akibat emosi yang memuncak, disertai kekecewaan sang suami karena sering cekcok dan istri sering meminta cerai,” kata AKP Alimuddin seperti dikutip dari Pusaranmedia.com.

Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, kejadian terjadi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 22.18 WITA, salah satu saksi menghubungi pelapor.

Baca juga  DPD Golkar KTT Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup, Ini Jadwalnya…

Mengetahui itu, pelapor langsung menuju TKP dan melihat tersangka menenteng kepala istrinya yang sudah terpisah dari badannya bergerak ke arah luar rumah 

Pelaku berjalan keluar rumah sambil berteriak ngelantur. Kemudian kepala istrinya dilepas dan memegang anaknya yang masih berumur sekitar tiga tahun.

Sambil menggendong anaknya sambil bergerak mondar-mandir di halaman mess tersebut. Beberapa saat kemudian, tersangka lemas dan terjatuh.

“Akhirnya pelaku lemas dan terjatuh sendiri. Saat itu warga langsung bertindak bersama-sama mengamankan pelaku dan sebagian warga menghubungi Polsek Long Ikis,” imbuhnya.

Baca juga  Kedapatan Bawa Miras di Kawasan Pembangunan IKN, 11 Pekerja Diamankan Satgas Nusantara

Setelah itu, korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) Kabupaten Paser untuk dilakukan visum.

Korban sementara masih berada di RSPS sambil menunggu dari pihak keluarga korban menjemput jasadnya. Adapun barang bukti (BB) yang disita, yakni sebilah parang dan baju daster milik korban.

“Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka A dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait