Satu Penghulu Satu Kecamatan, Kemenag Berau Kewalahan Layani Pernikahan

diterbitkan: Selasa, 24 Februari 2026 09:06 WITA
Foto: Kantor Kemenag Berau di Jalan P Diponegoro, Tanjung Redeb.

NUSANTARA TERKINI -Keterbatasan jumlah penghulu di Kabupaten Berau kini menjadi sorotan serius. Kantor Kementerian Agama Berau mengakui cukup kewalahan dalam memberikan pelayanan pencatatan nikah yang optimal kepada masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Berau Kabul Budiono mengungkapkan fakta mengejutkan terkait rasio petugas di lapangan. Dari total tiga belas kecamatan yang ada jumlah penghulu berstatus pegawai negeri sipil hanya tersisa tiga belas orang.

Angka ini menunjukkan rata-rata setiap Kantor Urusan Agama hanya diawaki oleh satu orang penghulu. Padahal volume pernikahan di wilayah perkotaan seperti Tanjung Redeb dan Sambaliung sangat tinggi, Senin (23/2/2026).

Baca juga  Kemenag Berau dan BMH Salurkan Bantuan Sembako di Kampung Birang

“Idealnya kalau kecamatan dengan frekuensi pernikahan tinggi seharusnya memiliki lebih dari satu penghulu,” ujar Kabul.

Kondisi ini memaksa penghulu bekerja ekstra keras dengan mobilitas tinggi setiap harinya. Dalam satu hari seorang penghulu bisa menangani hingga lima prosesi akad nikah secara maraton.

Kabul menyebut jadwal yang padat ini tidak memberikan ruang untuk keterlambatan sedikitpun. Jika satu acara molor maka jadwal pernikahan pasangan berikutnya dipastikan akan terganggu.

Baca juga  Musim Tanam II Tiba, Kabar Baik Buat Petani Berau: Pupuk Subsidi Masih Banyak!

Defisit Kuota Formasi

Harapan untuk menambah personel sebenarnya sempat digantungkan pada penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun ini. Kemenag Berau telah mengusulkan sembilan formasi agar setiap kecamatan minimal memiliki dua penghulu.

Sayangnya realisasi dari pemerintah pusat jauh dari harapan daerah. Berau hanya mendapatkan jatah tiga formasi tambahan yang kini sedang dalam masa persiapan.

Ketiga personel baru tersebut juga belum bisa langsung terjun memimpin akad nikah. Mereka harus melewati serangkaian pelatihan dan sertifikasi khusus sebelum mendapatkan kewenangan penuh.

Baca juga  Tak Mempan Dihalangi Kawat Berduri, 7.000 Massa Pastikan Suaranya Tembus ke Kantor Gubernur

Selain jumlah kuota yang minim tantangan lain datang dari kualifikasi pendidikan yang kian diperketat. Syarat menjadi penghulu kini wajib berlatar belakang pendidikan syariah atau hukum keluarga dan tidak bisa lagi dari sarjana umum.

“Sekarang syaratnya minimal sarjana syariah atau hukum keluarga. Dulu sarjana pendidikan masih bisa tapi sekarang harus linier dari disiplin syariah,” tandasnya.

 

Bagikan:
Berita Terkait