Pemkab Kutai Barat Pastikan, TPP Guru Tidak Dipangkas Tahun 2026

diterbitkan: Jumat, 27 Maret 2026 10:00 WITA
Foto: Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kubar, Benedikus.

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membawa kabar baik bagi para tenaga pendidik di wilayahnya.

Di tengah tekanan fiskal yang kian ketat pada tahun anggaran 2026, pemerintah daerah memastikan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru tidak akan mengalami pemotongan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kesejahteraan sektor pelayanan dasar, khususnya pendidikan. Penegasan ini sekaligus menjawab dinamika dan harapan yang berkembang di kalangan guru ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepatuhan Regulasi di Tengah Batas Limit

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kubar, Benedikus, menjelaskan bahwa kebijakan penganggaran saat ini berada pada posisi yang cukup menantang.

Baca juga  Terkenal Sebagai Pengusaha, Berikut Harta Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, setiap pemerintah daerah diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Saat ini, rasio belanja pegawai di Kabupaten Kutai Barat sudah mendekati batas ambang batas. Jika ketentuan ini dilanggar, daerah terancam sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Namun, Pemkab Kubar memilih untuk melakukan efisiensi pada sektor lain demi menyelamatkan hak para guru.

“Pemerintah daerah memahami harapan para guru. Kebijakan efisiensi justru diarahkan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya,” ujar Benedikus di kantornya, Kamis (26/3/26).

Komitmen di Tengah Penurunan Dana Transfer

Baca juga  Pemprov Kaltim Rencanakan Pembangunan Rumah Sakit di Bongan untuk Pemerataan Layanan Kesehatan

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kubar, Agung Sugara, menambahkan bahwa TPP guru di Kubar diupayakan tetap bertahan di level yang sama dengan tahun 2025.

Padahal, saat ini terdapat beberapa kabupaten/kota lain yang mulai melakukan penurunan bahkan penghapusan TPP guru karena kondisi keuangan daerah yang merosot.

Agung menegaskan bahwa, TPP merupakan tambahan penghasilan murni dari APBD yang berada di luar tunjangan pusat seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Meski dana transfer ke daerah mengalami penurunan, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas yang tidak boleh dikorbankan.

“Kebijakan ini tetap diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan risiko hukum,” jelas Agung via Zoom.

Baca juga  Pembangunan Jalan Penghubung Kubar-Mahulu Dikebut, Ruas Sepanjang 20 Km Bakal Diperbaiki

Peningkatan Kualitas SDM Jadi Bonus

Selain mempertahankan besaran TPP, Pemkab Kubar juga menyiapkan program strategis untuk meningkatkan kompetensi guru.

Hal ini mencakup fasilitasi Bimbingan Teknis Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga rencana pemberian beasiswa S1 bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik.

Sinergi dalam semangat “Sempekat Bersama” diharapkan terus terjaga di lingkungan tenaga pendidik. Dengan kepastian anggaran ini, para guru diharapkan tetap fokus memberikan layanan pendidikan terbaik bagi generasi muda di Kutai Barat meski kondisi fiskal sedang tidak menentu.

“Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan,” pungkas Benedikus.(*)

Bagikan:
Berita Terkait