NUSANTARA TERKINI – Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mewujudkan hilirisasi industri kelapa sawit kini terbentur tembok tebal regulasi pusat.
Meskipun telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, daerah justru kehilangan taring dalam memberikan izin pembangunan pabrik pengolahan.
Perda tersebut sejatinya memberikan mandat besar, yakni mewajibkan 70 persen hasil Crude Palm Oil (CPO) Berau diolah di dalam daerah.
Namun, harapan untuk melihat berdirinya pabrik minyak goreng atau produk turunan lainnya di Bumi Batiwakkal kini harus melewati birokrasi yang semakin panjang dan berbelit.
Kewenangan Daerah “Dikebiri” Aturan Baru
Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, mengungkapkan bahwa per Januari 2026, terjadi pergeseran otoritas yang signifikan.
Berdasarkan aturan terbaru Kementerian Perindustrian, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kuasa untuk menerbitkan izin operasional pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.
“Rata-rata pabrik kelapa sawit masuk kategori industri besar, sehingga perizinannya sekarang berada di tingkat provinsi dan pusat. Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan terkait pabrik,” jelas Lita, Rabu (01/4/26).
Kondisi ini membuat Dinas Perkebunan kabupaten kini hanya dibatasi pada urusan budidaya lahan, sementara hilirisasi industri manufakturnya berada di luar kendali daerah.
Ironi Ekspor CPO Mentah ke Luar Daerah
Hingga penghujung 2025, Berau tercatat memiliki 14 pabrik kelapa sawit yang aktif. Namun, ironisnya, seluruh hasil produksinya langsung dikirim ke luar daerah dalam bentuk mentah.
Akibatnya, nilai tambah ekonomi seperti pembukaan lapangan kerja manufaktur dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor industri urung dirasakan masyarakat lokal.
“Padahal jika Perda 70 persen CPO dikelola di Berau itu terwujud, dampak ekonominya akan sangat besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Menanti Kejelasan Sinkronisasi
Saat ini, Pemkab Berau hanya bisa menunggu kejelasan teknis dari pemerintah provinsi mengenai mekanisme sinkronisasi antara penyediaan bahan baku di kebun (izin kabupaten) dengan pembangunan pabrik pengolahan (izin provinsi/pusat).
Tanpa adanya sinkronisasi yang cepat, dikhawatirkan investor akan enggan masuk ke Berau karena kerumitan birokrasi yang memisahkan antara izin lahan dan izin industri.
Berau terancam tetap menjadi “penonton” saat kekayaan alamnya terus mengalir ke luar tanpa memberikan nilai tambah yang maksimal di rumah sendiri.(*/Andrikni/NT)





