Cara Pemkab Kubar Memagari Identitas Daerah Lewat Payung Hukum Adat

diterbitkan: Jumat, 3 April 2026 08:47 WITA
kutai barat
Salah satu rumah adat di Kabupaten Kutai Barat. (Foto: Infokubar)

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tengah menyusun langkah strategis untuk memperkuat eksistensi kebudayaan lokal melalui jalur regulasi.

Dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda kini dipersiapkan guna memberikan perlindungan hukum bagi kampung budaya dan pelestarian adat istiadat.

Penyusunan aturan ini bertujuan untuk memastikan identitas daerah tetap terjaga di tengah derasnya arus pembangunan fisik yang masif. Langkah tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna bersama jajaran legislatif belum lama ini.

Penguatan Lembaga Adat Secara Akademik

Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani menjelaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif semata.

Baca juga  Kutai Barat Dianggap Terlalu Jauh, Formasi Dokter Spesialis RSUD HIS Tak Dilirik

Raperda pelestarian adat istiadat tersebut telah melewati serangkaian kajian akademik yang mendalam untuk menyentuh persoalan sosial di masyarakat.

Fokus utama dari aturan ini adalah memperjelas fungsi serta kedudukan lembaga adat dalam menangani berbagai urusan hukum adat di wilayah Kutai Barat.

Pemerintah ingin memastikan kelembagaan ini memiliki kekuatan yang sah dan diakui secara luas.

Aspek pelestarian dan pengembangan menjadi poin krusial yang dimasukkan dalam draf aturan tersebut agar tradisi tetap hidup berkembang. Melalui penguatan kelembagaan diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam urusan adat di masa depan.

Baca juga  Sampah Samarinda dan Balikpapan Tak Lagi Sia-sia, Bakal Jadi Listrik untuk Kukar hingga IKN

“Raperda ini sudah dikaji dari aspek pelestarian pengembangan adat istiadat hingga penguatan kelembagaan adat itu sendiri,” ujarnya.

Dukungan Legislatif untuk Kampung Budaya

Fraksi GDK di DPRD Kutai Barat memberikan sambutan positif terhadap usulan pembentukan Perda Kampung Budaya tersebut.

Keberadaan payung hukum ini dinilai akan menjadi landasan bagi setiap kampung untuk mulai berbenah mengembangkan potensi lokal.

Anggota DPRD Kutai Barat Sadli menyebutkan bahwa arah pengembangan budaya di tingkat kampung harus memiliki standar dan kriteria yang jelas.

Baca juga  Akses Samarinda-Kubar Dialihkan Sementara, Jalan Trans Kalimantan Nyaris Putus

Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan tetap selaras dengan program pembangunan dari pemerintah provinsi maupun pusat.

DPRD berharap proses pembahasan melalui panitia khusus dapat berjalan efektif dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup di tengah warga.

Regulasi yang dihasilkan nantinya harus benar-benar berkualitas dan memberikan keberpihakan nyata kepada masyarakat adat.

“Perda ini penting agar kampung-kampung di Kutai Barat memiliki arah yang jelas dalam menjaga dan mengembangkan budaya,” ungkap Sadli.(*/Rusdiono/NT)

Bagikan:
Berita Terkait