Tanpa APBD, Pemkab Kukar Gandeng Perusahaan Nikahkan 65 Pasangan Secara Gratis

diterbitkan: Rabu, 29 April 2026 11:34 WITA
Nikah Massal Kukar
Suasana nikah massal yang dilaksanakan Pemkab Kukar Rabu (29/4/26) siang. (Foto: Prokopim Kukar)

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan cara kreatif dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya melalui program Nikah dan Sidang Isbat Pernikahan Massal.

Sebanyak 65 pasangan dari berbagai wilayah seperti Tenggarong dan Loa Janan akhirnya mengantongi legalitas pernikahan mereka secara cuma-cuma.

Agenda tersebut dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kukar pada Rabu (29/04/26).

Uniknya program ini tetap berjalan sukses meskipun tidak memiliki alokasi anggaran khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pemerintah daerah.

Kekuatan Kolaborasi Lintas Sektor

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama menyukseskan kegiatan tersebut.

Baca juga  Masalah Data Kapal Jadi Hambatan Pembukaan Gerai Perizinan Pesisir Berau

Menurutnya keberhasilan ini merupakan bukti bahwa keterbatasan dana negara bukan menjadi penghalang untuk melayani masyarakat selama ada kemauan kolektif.

Aulia menegaskan bahwa langkah ini diambil karena keprihatinan pemerintah terhadap nasib pasangan yang hanya menikah secara agama.

“Meskipun tidak ada mata anggaran, tapi dengan kebersamaan dan dukungan berbagai pihak, kegiatan ini bisa terlaksana,” ujar Aulia.

Pemerintah daerah menggandeng sekitar 10 perusahaan swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan untuk menanggung seluruh biaya operasional.

Dukungan ini meliputi penyediaan transportasi bus bagi peserta hingga urusan konsumsi dan dokumentasi selama acara berlangsung.

Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor menjelaskan bahwa seluruh fasilitas yang dinikmati peserta merupakan hasil nyata sinergi dengan sektor usaha.

Baca juga  Gerebek Kamar Bandar Sabu Hotel di Samarinda, Polres Kukar Amankan 1,5 Kilogram

“Seluruh peserta difasilitasi secara gratis, mulai dari penjemputan menggunakan bus, konsumsi, hingga dokumentasi dan suvenir,” kata Alfian.

Kepastian Hukum dan Hak Anak

Legalitas pernikahan dipandang sebagai instrumen vital dalam menjamin hak-hak sipil warga negara di masa depan.

Tanpa dokumen resmi seperti buku nikah pasangan suami istri akan menghadapi kendala besar dalam mengurus administrasi kependudukan anggota keluarga mereka.

Bupati mengingatkan bahwa dampak dari ketiadaan buku nikah akan sangat dirasakan oleh anak-anak dalam mendapatkan akses layanan publik.

Baca juga  APBD Kecil, Tapi Belanja Pegawai di PPU Tembus 40 Persen, Melebihi Batas Maksimal 30 Persen

“Tanpa buku nikah, perlindungan hukum lemah, bahkan berdampak pada akses pendidikan dan kesehatan anak,” ucapnya (29/04/26).

Ketua Pengadilan Agama Kukar Samsul Bahri menilai keterlibatan aktif Bupati merupakan bentuk kasih sayang nyata seorang pemimpin kepada rakyatnya.

Program integrasi antara eksekutif dan yudikatif ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban administrasi kependudukan yang lebih inklusif di Kutai Kartanegara.

Samsul memandang bahwa langkah ini adalah terobosan penting untuk memperbaiki sistem hukum di tingkat paling dasar dalam masyarakat.

“Kegiatan ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas pernikahan,” begitu tutup Samsul.(Wane/NT)

Bagikan:
Berita Terkait