NUSANTARA TERKINI – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh anggotanya melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial (medsos) saat menjalankan tugas.
Kebijakan yang merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 ini diambil untuk menjaga profesionalitas sekaligus memperkuat citra institusi di ruang publik.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, aturan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran personel Polri agar lebih bijak dalam menggunakan medsos.
“Sekaligus untuk menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional dan prosedural,” kata Irjen Johnny, sebagaimana yang dikutip dari Beritasatu.co, jaringan media ini, Senin (4/5/2026).
Lewat kebijakan ini, seluruh personel diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan medsos. Artinya, pemanfaatan medsos tetap diperbolehkan untuk kepentingan kehumasan.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Polri berharap seluruh anggota semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. (*/Fawdi/NT)






