DPRD Kaltara Fasilitas Siswa SMA Belajar Demokrasi Langsung di Parlemen

diterbitkan: Minggu, 18 Oktober 2026 07:30 WITA
Sekwan Kaltara memberikan penjelasan kepada siswa SMA terkait gambaran umum demokrasi. (Foto: Ist)

NUSANTARA TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima kunjungan edukasi dari puluhan pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 2 Tanjung Selor.

Kunjungan ini menjadi wadah pembelajaran langsung mengenai praktik demokrasi, tata kelola pemerintahan daerah, hingga struktur dan fungsi legislatif. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltara, Mohammad Pandi menyambut langsung jajaran pendamping dan siswa SMAN 2 Tanjung Selor.

Dalam pemaparannya, Sekwan menjelaskan secara komprehensif mengenai peta keterwakilan 35 anggota DPRD Kaltara dari empat daerah pemilihan (dapil), pembentukan enam fraksi politik, hingga pembagian fungsi utama legislatif.

Baca juga  Ketua DPRD Kaltara Tegas Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo

“DPRD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Sekwan.

Pertama, fungsi legislasi, yakni menyusun, membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) bersama pemerintah daerah.

Kedua, fungsi anggaran, yakni membahas dan menyetujui arah prioritas pengalokasian Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terakhir, fungsi pengawasan atau memantau pelaksanaan peraturan daerah (perda) serta kebijakan pembangunan daerah.

Selain fungsi dasar, para siswa juga diperkenalkan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti pimpinan DPRD, Komisi I-IV, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), serta Panitia Khusus (Pansus).

Baca juga  Terima LKPj Gubernur, DPRD Kaltara ‘Tancap Gas’ Bentuk Pansus

Isu zonasi pendidikan dan sarana sekolah juga menjadi bagian dari pembahasan pada pertemuan itu.

Dalam sesi tanya jawab, para pengurus OSIS aktif menyampaikan aspirasi dan pertanyaan seputar kondisi pendidikan di Kaltara, salah satunya soal peran DPRD dalam membantu sekolah yang masih mengalami kekurangan sarana penunjang.

Sekwan menjelaskan bahwa hasil pengawasan dewan dan aspirasi masyarakat akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk polemik zonasi penerimaan peserta didik baru, Sekwan menjelaskan bahwa regulasi zonasi berasal dari pemerintah pusat. Namun, DPRD melalui Komisi IV rutin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi, seperti penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) dan pemberian jalur prestasi.

Baca juga  DPRD Kaltara Nilai Pembangunan Wilayah Perbatasan Butuh Payung Hukum Yang Kuat

“Di manapun kita sekolah, yang menentukan masa depan adalah diri kita sendiri. Semua butuh proses dan perjuangan. Jadikan tantangan sebagai pendorong untuk maju, jaga moral dan rasa hormat kepada orang tua serta guru,” pesan Sekwan.

Harapannya kegiatan edukasi politik dan demokrasi seperti ini dapat terus berlanjut guna mencetak generasi penerus kepemimpinan di Kaltara. (**)

Bagikan:
Berita Terkait