38 Pasang Tanduk Rusa Ilegal dari Tawau dan Nunukan Disita Petugas Karantina

diterbitkan: Jumat, 27 Februari 2026 05:33 WITA
Foto: Tanduk rusa ilegal yang berhasil diamankan Karantina Kaltara

TARAKAN – Ketatnya pengawasan di pintu masuk perbatasan negara kembali membuahkan hasil. Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan upaya peredaran ilegal puluhan pasang tanduk rusa.

Tindakan tegas ini bermula dari kecurigaan petugas saat memindai barang bawaan penumpang kapal menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. Dari layar pemindai, terdeteksi adanya bentuk mencurigakan menyerupai bagian tubuh satwa liar yang disembunyikan di dalam tumpukan barang bawaan.

Mendapati temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam. Hasilnya, ditemukan puluhan pasang tanduk rusa yang dibawa melintasi batas wilayah tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Baca juga  Kerahkan Helikpoter Bell 412EPI, TNI Bantu Pencarian Pesawat Hilang Di Kaltara via Udara

Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana, mengungkapkan bahwa 38 pasang tanduk rusa tersebut merupakan hasil penahanan dari berbagai rute pelayaran niaga selama tahun 2025.

“Sebagian tanduk rusa ini adalah barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, ada juga yang dari Nunukan tujuan Parepare. Semuanya lewat transportasi laut,” tegas Ichi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).

Diserahkan ke BKSDA untuk Konservasi

Baca juga  Jabat Danrem 092/Maharajalila, Brigjen TNI Mohammad Sjahroni Beri Atensi Terhadap Kegiatan Ilegal di Perbatasan Kaltara

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pengawasan ketat mutlak diberlakukan mengingat rusa masuk dalam daftar satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional.

Berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), rusa masuk dalam kategori Appendix II. Artinya, meski belum terancam punah, populasi satwa ini di alam liar bisa terancam jika perburuan dan perdagangan bagian tubuhnya, termasuk tanduk, tidak dikendalikan dengan ketat.

Sebagai tindak lanjut penegakan hukum dan bentuk transparansi penanganan barang bukti, Karantina Kaltara telah menyerahkan secara resmi 38 pasang tanduk rusa sitaan tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur pada Kamis (26/2/2026).

Baca juga  Syarwani: TMMD ke 119 di Bulungan Selaras dengan Program Prioritas Pemkab

“Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur karantina, media pembawa ini selanjutnya kami serahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya,” jelas Ichi.

Ia menambahkan, sinergi yang solid antara Karantina dan BKSDA merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menutup celah penyelundupan satwa liar, khususnya di titik-titik rawan perbatasan Kalimantan Utara.

Topik: ,
Bagikan:
Berita Terkait