Habis Kontrak Kerja jadi Alasan Angka PHK di Kaltim Tinggi

diterbitkan: Rabu, 12 Maret 2025 07:01 WITA
Industri Tekstil jadi salah satu industri padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja (Dok: ANTARA Foto)

SAMARINDA – Habisnya kontrak kerja menjadi salah satu penyebab angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kaltim masih tinggi. Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menuturkan, PHK di Kaltim memang didominasi oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah selesai.

Dia menjelaskan, di tengah maraknya gelombang pemutusan kerja yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia akhir-akhir ini, rata-rata pekerja di Kaltim sendiri pemutusan hubungan kerjanya dikarenakan masa kontrak yang telah berakhir.

Baca juga  Dulu Primadona, Kini Tambang Batu Bara Mulai Rumahkan Pekerja

“Jadi bukan PHK yang padat karya, seperti yang diisukan beberapa waktu. Bukan karena PHK untuk mengubah dari tenaga kerja ke tenaga mesin,” terang dia.

Rozani menyebut, di Kaltim  sistem hubungan kerja terbanyak masih  menggunakan sistem kontrak selama setahun atau lebih jika kontrak dilanjutkan.

“Sehingga kebanyakan data yang kami terima dan dilaporkan oleh perusahaan karena PKWT sudah  berakhir,” ucapnya.

Baca juga  Pengisian BBM Diperketat, Pengendara Tak Bisa Lagi Ambil Berlebih

Dia menjelaskan, di Benua Etam industri padat karya tidak banyak seperti di sebagian wilayah di Pulau Jawa yang bergerak di industri tekstil, industri makanan dan minuman, industri mainan, dan lainnya.

“Industri padat karya itu di kami seperti di perusahaan sawit. Tapi, artinya selama harga sawit masih kompetitif tentu tenaga kerja yang ada pasti di pertahankan. Tetapi kecuali yang PKWT tadi,” sambung Rozani.

Baca juga  Pendaftaran Program Pendidikan Gratis Ala Rudy-Seno Ditarget Buka Maret 2025 Ini

Menindaklanjuti  PKWT yang telah habis masa kontak di berbagai perusahaan, Rozani mendorong agar perusahaan yang telah memberikan masa kontak PKWT selama bertahun-tahun, bisa meningkatkan hubungan kerjanya menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Bagikan:
Berita Terkait