Komisi I DPRD Bulungan Dorong UGD Puskesmas Buka 24 Jam

diterbitkan: Sabtu, 19 April 2025 10:56 WITA
DPRD Bulungan menggelar RDP membahas soal layanan kesehatan di RSD Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Keluhan terhadap layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor menuai respon dari DPRD Kabupaten Bulungan.

Komisi I DPRD Bulungan telah meminta penjelasan dari Cabang BPJS Kesehatan Tarakan terhadap layanan yang tidak mengcover penyakit yang tidak masuk kategori gawat darurat.

Hal itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan pihak RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan beberapa hari lalu.

Baca juga  Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor PBBKB, Pemprov Kaltara Bentuk Tim Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM 

“Kami sudah menekankan kepada BPJS untuk melakukannya sesuai aturan yang berlaku. Harapannya BPJS ini jangan ada keluhan lagi ke depannya,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana, Sabtu (19/4/2025).

Rozana menyampaikan, aturan yang dijalankan BPJS berdasarkan sebagaimana yang disampaikan dalam itu, hanya pasien gawat darurat yang dapat ditanggung biayanya oleh BPJS. Sehingga saat ada warga yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSD tapi tidak masuk kategori gawat darurat, itu tidak ditanggung BPJS.

Baca juga  DPRD Minta Pelayanan IGD 24 Jam Bisa Dilakukan di Seluruh Puskesmas di Berau

“Aturan BPJS jika ingin ditanggung maka warga itu harus datang ke Faskes I yakni Puskesmas yang tercatat di BPJS,” tuturnya.

Permasalahan yang ditemukan di lapangan, layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas belum memadai. Buka hanya dari pagi sampai sore, tapi harus nonstop 24 jam.

“Yang bermasalah sekarang ini Faskes I tidak buka 24 jam. Kami minta kepada Dinas Kesehatan supaya setiap UGD Puskesmas bisa buka selama 24 jam. Jadi saat ada warga yang sakit bisa datang ke UGD Puskesmas,” ujarnya.

Baca juga  RDP DPRD Bulungan dengan Kades dan Perusahaan di Sekatak Hasilkan 6 Rekomendasi, Komisi I Janji Akan Cek Lapangan

Saat UGD Puskesmas tidak sanggup barulah dilakukan rujukan ke IGD RSD. Disinilah pembiayaan BPJS berlaku.

“Warga yang masuk ke IGD rumah sakit itu sudah dipastikan dalam kondisi gawat darurat,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait