TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyelenggarakan rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di wilayah Kaltara.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Polymaart Sijabat mewakili Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang memimpin rapat di lantai 4 Ruang Rapat Gubernur Kaltara, Rabu (7/6/2025).
“Kami sambut baik kegiatan yang bertujuan memperkuat sistem pengawasan, penegakan regulasi dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Polymaart.
Hal itu merupakan langkah nyata bersama dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah yang efektif dan berkelanjutan. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu sumber penting bagi PAD yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat yang pemungutannya dilakukan oleh penyedia bahan bakar, yaitu produsen maupun importir.
“Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemprov Kaltara telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen, meningkat dari yang sebelumnya 7,5 persen. Untuk bahan bakar kendaraan umum kita tetapkan 5 persen untuk memberikan perlindungan dan intensif transportasi publik,” tuturnya.
Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pertahanan (Menhan), sekaligus mendukung program pengendalian inflasi dan efisiensi penggunaan anggaran, Gubernur Kaltara telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/202/2024 yang memberikan keringanan PBBKB sebesar 25 persen bagi umum menjadi 7,5 persen dan hingga 80 persen menjadi 2 persen khusus untuk kebutuhan alutsista dan Hankam.
“Di lapangan kita masih menghadapi sejumlah tantangan, maka kita telah sepakat untuk membentuk tim satgas pengendalian dan pengawasan bahan bakar kendaraan bermotor yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan secara menyeluruh, lintas sektor dan terintegrasi,” tuturnya.
Polymaart menjelaskan Pemprov Kaltara dalam hal realisasi penerimaan PBBKB dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren yang fluktuatif. Pencapaian terbaik Pemprov Kaltara terjadi pada tahun 2022 sebesar 122,25 persen dari target, sementara tahun 2024 realisasi masih berada di angka 85,79 persen dari target.
“Melalui rapat Tim Satgas ini, diharapkan kerja sama seluruh pihak, terutama penyedia BBM untuk lebih terbuka dan sinergitas dalam mendukung penguatan sistem pelaporan dan pemungutan pajak dengan harapan PAD dapat diserap dengan maksimal,” pungkasnya. (**)