Tiga Bulan Melarikan Diri, Penyebar Video Asusila Pelajar di Berau Ditangkap di Jember

diterbitkan: Kamis, 8 Mei 2025 10:32 WITA
Tersangka penyebar video asusila pelajar di Berau tertunduk lesu saat diperiksa di Mapolres Berau.

TANJUNG REDEB – Berakhir sudah pelarian pelaku penyebar video asusila pelajar di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat bikin heboh jagat media sosial pertengahan Februari 2025 lalu.

Setelah melakukan proses pencarian kurang lebih tiga bulan, Polres Berau akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

“Tersangka ditangkap di kosannya,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, Rabu (7/5/2025).

Siswanto menjelaskan, penangkapan tersangka cukup rumit karena kerap berpindah-pindah tempat, mulai dari Jember hingga ke Bondowoso. Selain itu, pihak keluarga tersangka juga tidak kooperatif dalam membantu penyidik.

Baca juga  Bupati Sri Balik Penghargaan Proper Emas dan Hijau ke Berau Coal

Dalam melakukan pelacakan selama pelarian, Polres Berau menggunakan media sosial serta transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.

“Dengan serangkaian penyelidikan, alhamdulillah kurang lebih 3 bulan kami berhasil menangkap tersangka,” paparnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menyebarkan video tersebut karena sakit hati dengan korban yang selingkuh dengan temannya sendiri. Berdasarkan pengakuannya, saat itu tersangka dan korban masih berpacaran.

Baca juga  Empat Komunitas Adat di Berau Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

“Ada 5 item video yang disebarkan tersangka. Modusnya sakit hati karena tahu korban pacaran dengan teman tersangka. Itu yang membuatnya menyebarkan video korban,” terangnya.

Adapun kekerasan seksual yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, video tersebut direkam tersangka ketika korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga  Pemkab Berau Komitmen Tingkatkan Program Sanitasi Berbasis Masyarakat

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D  dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2022 tentang perlindungan anak jo Pasal 1 ayat (1) Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2022 tentang perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman 14 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait