BERAU – Empat komunitas adat yang ada di Berau mengajukan permohonan untuk bisa diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Panitia MHA Kabupaten Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK).
Pengajuan ini merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi serta hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Berau.
Seperti diketahui proses pengajuan ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015.
Setidaknya ada lima aspek dasar pengajuan MHA, yakni Sejarah keberadaan masyarakat hukum adat. Wilayah adat yang dimiliki dan dikuasai secara turun-temurun. Sistem hukum adat yang masih berlaku dan dijalankan. Harta kekayaan dan/atau benda-benda adat. Kelembagaan atau sistem kelembagaan adat yang berfungsi.
Salah satu Tokoh masyarakat adat, sekaligus Kepala Kampung Long Lanuk, Samuel menyatakan bahwa pengakuan ini bukan sekadar pengukuhan administratif, melainkan juga bagian dari perjuangan panjang menjaga jati diri, budaya, dan wilayah leluhur.
“Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa anak cucu kami tetap memiliki tanah adat dan warisan budaya yang sah di mata negara,” katanya.
Proses pengakuan MHA ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan hak-hak adat, menghindari konflik agraria, serta menjaga harmoni antara masyarakat adat dan pembangunan daerah.
“Berau memiliki keragaman masyarakat adat yang kaya. Pengakuan secara resmi terhadap MHA menjadi bukti bahwa pembangunan daerah bisa berjalan selaras dengan pelestarian budaya dan identitas lokal,” tutupnya.
Keempat komunitas adat yang sudah menyerahkan dokumen usulan adalah:
- Komunitas Long Elnuk dari Kampung Long Lanuk, Kecamatan Sambaliung
- Komunitas Long Lemsa dari Kampung Merasa, Kecamatan Kelay
- Komunitas Dayak Ahi dari Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih
- Komunitas Lepok Jalan dari Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah