TARAKAN – Bank Indonesia (BI) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan edukasi ciri keaslian uang rupiah dan penggunaan QRIS sebagai sistem pembayaran yang cepat mudah, murah, aman dan andal.
Kegiatan itu dilakukan Kepala Perwakilan BI Kaltara, Hasiando G. Manik melalui stafnya Muh. Zuni Ristiyanto bersama 10 pegawai BI Kaltara dengan menyasar pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Mulawarman, Kota Tarakan.
Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memastikan ciri keaslian uang rupiah secara mandiri sehingga terhindar dari uang yang diragukan keasliannya serta mengetahui langkah-langkah apa yang perlu dilakukan apabila menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya.
Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh apabila masyarakat menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya adalah tidak menyebarluaskan kembali uang itu dan melaporkannya kepada BI untuk dilakukan klarifikasi keasliannya.
“Apabila di wilayah tersebut tidak terdapat Kantor Bank Indonesia, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Perbankan yang untuk selanjutnya diklarifikasi ke pihak Bank Indonesia,” ujar Muh. Zuni melalui keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Melalui kegiatan ini, juga disampaikan cara mengenali ciri keaslian rupiah dengan menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, dan diterawang). Melalui metode dilihat, terdapat tiga hal yang bisa diperhatikan, yakni benang pengaman, color shifting dan latent image.
Pada uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu, terdapat benang pengaman yang tampak seperti dianyam. Pada pecahan Rp10 ribu ke bawah, benang pengaman tertanam di dalam uang dan akan memendar dengan warna tertentu di bawah sinar ultraviolet.
Gambar bunga pada uang rupiah akan berubah warna (color shifting) apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (tambahan penguatan unsur pengaman dengan fitur magnetic ink).
Kemudian, latent image memperlihatkan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka nominal yang dapat dilihat pada sudut tertentu.
Sedangkan melalui mekanisme diraba, terdapat cetak intaglio dimana tekstur hasil cetakan terasa kasar saat diraba serta terdapat blind code yang berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar bila diraba.
Melalui mekanisme diterawang, akan terlihat watermark dan electrotype yang berupa tanda air berupa gambar pahlawan dan angka nominal sesuai pecahan. Selain itu, terdapat gambar saling isi berupa logo BI yang dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya.
“Pastinya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Pasal 29 menegaskan bahwa Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk menentukan keaslian rupiah,” pungkasnya. (**)





