Rumah Warga Mangkupadi Nyaris Dibongkar, KIPI Datangkan Polisi

diterbitkan: Sabtu, 14 Juni 2025 06:36 WITA
Rumah warga Mangkupadi yang hampir dibongkar pihak perusahaan.

TANJUNG SELOR – Ketegangan kembali terjadi di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Adapun, ketegangan ini terjadi antara warga dan perusahaan, yang dalam hal ini PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).

Kali ini, Siti Rabiah, salah satu warga yang mendirikan bangunan di atas lahannya sendiri, mendapat intimidasi dari PT KIPI bahkan mendatangkan aparat kepolisian ke lokasi pada hari Jumat (13/6/2025) pagi.

“Rencana pembongkaran bangunan yang dilakukan tanpa proses hukum yang jelas,” ucap Siti Rabiah, Sabtu (14/6/2025).

Baca juga  Dukung Revisi UU Sisdiknas, Bunda PAUD Bulungan Singgung soal Penghapusan Istilah Formal-Nonformal

Upaya paksa pembongkaran pun akhirnya gagal setelah puluhan warga setempat menunjukkan solidaritas dengan menjaga langsung bangunan milik Siti Rabiah. Aksi warga yang menolak tindakan sepihak tersebut memaksa PT KIPI untuk mundur.

Siti Rabiah mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak tahun 2012 dan telah menggarap lahan tersebut sejak 1997.

Baca juga  Wagub Ingkong Tegaskan Kaltara Siap Dukung Percepatan Swasembada Pangan Nasional

“Ini tanah saya. Saya punya SPPT, saya garap sendiri sejak puluhan tahun lalu. Tapi mereka (PT KIPI) datang seenaknya mau bongkar, bahkan bawa polisi,” ungkapnya.

Insiden ini bukan yang pertama. Sebelumnya, PT KIPI juga melakukan penggusuran paksa terhadap sejumlah lahan warga tanpa kompensasi dan tanpa pemberitahuan resmi. Tindakan itu memicu keresahan dan kecaman dari masyarakat sekitar.

Lebih jauh, pihak perusahaan bahkan melayangkan somasi kepada Siti Rabiah agar segera membongkar bangunannya sendiri.

Baca juga  86 Calon Jamaah Haji Bulungan Masuk Kloter 5, Berangkat ke Madinah 12 Mei

Namun, setelah berdiskusi dengan warga dan menghadapi tekanan solidaritas masyarakat, perwakilan PT KIPI akhirnya berjanji tidak akan melakukan pembongkaran dan akan memfasilitasi mediasi dalam waktu dekat.

Meski demikian, warga menilai tindakan PT KIPI mencerminkan arogansi korporasi dan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak rakyat kecil.

Mereka menuntut agar setiap langkah perusahaan tunduk pada proses hukum dan menghormati hak kepemilikan warga. (**)

Bagikan:
Berita Terkait