Gubernur Zainal Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD Kaltara

diterbitkan: Selasa, 17 Juni 2025 06:14 WITA
Penyampaian dokumen nota pengantar raperda pertanggungjawaban APBD Kaltara 2024.

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan rapat paripurna ke-18 masa persidangan III tahun 2025 di Tanjung Selor, Senin (16/6/2025).

Adapun rapat paripurna itu dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 oleh Gubernur Kaltara ke DPRD Kaltara.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang menyampaikan, pertanggungjawaban APBD Kaltara tahun 2024 ini merupakan wujud pertanggungjawaban Pemprov Kaltara atas pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Baca juga  Komisi II DPRD Kaltara Bahas Pembukaan Lahan Persawahan Baru di Kaltara

“Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Gubernur Zainal.

Ia menjelaskan, kepala daerah dalam menyampaikan Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD ini harus dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah sejak 4 Februari – 7 Maret 2025, dilanjutkan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah dari 14 April – 13 Mei 2025,” jelas Gubernur Zainal.

Baca juga  Bonus Atlet Peraih Medali di PON Aceh-Sumut Dicairkan, Gubernur Zainal: Ini Kebanggaan Bagi Kaltara

Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan laporan keuangan oleh BPK RI ini, telah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.

Pada laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI, kemudian disampaikan kepada DPRD Kaltara melalui sidang paripurna pada 2 Juni 2025 lalu.

“Alhamdulillah, opini yang diberikan oleh BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tentu saja membanggakan kita semua. Ini merupakan capaian WTP yang kesebelas kali berturut-turut sejak tahun 2014,” ucap Gubernur Zainal.

Baca juga  54 CPNS Pemprov Kaltara Formasi 2024 Terima SK, Gubernur Zainal Beri Pesan Khusus

Harapannya, Pertanggungjawaban APBD Kaltara tahun 2024 ini dapat dibahas bersama dalam sidang DPRD Kaltara berikutnya.

“Ucapan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemprov Kaltara dengan DPRD. Harapannya kerja sama tersebut dapat kita tingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan Kaltara yang maju, makmur dan berkelanjutan,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait