BERAU – Pada Rabu (4/6/2025) lalu, DPRD Berau dan Pemkab Berau resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Berau.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menegaskan dokumen yang disepakati bersama pemerintah daerah tersebut bukan sebatas dokumen administrative saja. Namun RPJMD merupakan penjabaran yang mendetail dari visi, misi dan program kerja kepala daerah yang harusnya menjadi pijakan dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh sektor.
“Bukan sebatas dokumen administrative yang disusun untuk menaati aturan, tapi ini juga paduan dan pedoman. Supaya perumusan kebijakan dan program ke depan bisa benar-benar memberi manfaat dan menjawab permasalahan daerah,” jelas Dedy.
Dia menjelaskan, RPJMD 2025–2029 dirancang dengan mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan daerah seperti RPJPD, RTRW dan RPJMN, serta disusun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 52 Permendagri tersebut, kepala daerah wajib mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sejak diterima.
“RPJMD ini juga akan diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk berkonsultasi dengan pimpinan, atau Gubernur. Beliau kan wakil pemeritah pusat untuk wilayah Kaltim,” tambahnya.
Dedy menegaskan, penandatangan nota kesepakatan RPJMD merupakan salah satu bagian paling penting dalam memastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan strategis nasional. (adv)