BERAU – DPRD Berau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau yang turut dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan Anggota DPRD Berau lainnya, bersama dengan unsur pemerintah daerah.
Dedy menekankan, LKPJ Kepala Daerah merupakan laporan pelaksanaan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang bukan sekadar formalitas.
“Tapi ini bagian penting dari mekanisme check and balance dalam sistem pemerintah daerah. Ini instrument pertanggungjawaban kinerja kepala daerah,” terang Dedy.
Dia menyebut, DPRD merupakan representasi rakyat. Karenanya pengkajian terhadap LKPJ harus dilakukan secara mendalam dan objektif. Dedy menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, DPRD wajib memberikan rekomendasi paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi instrumen yang penting dalam proses perumusan kebijakan pemerintah daerah ke depan.
Selain itu, ia pun menyampaikan sejumlah keberhasilan yang diraih pada tahun 2024 lalu. Hal ini dibuktikan dengan cukup banyaknya penghargaan yang telah diterima, berkaitan dengan kemajuan di berbagai bidang. Dirinya berharap dukungan dari DPRD Kabupaten Berau agar pelaksanaan pembangunan Kota Sanggam dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya mewakili pemerintah daerah, berkomitmen untuk menjalankan seluruh rekomendasi LKPJ yang telah disampaikan kepada kami. Saya harap, pemerintah daerah dan DPRD Berau selalu menjalin sinergitas,” pungkasnya. (adv)






