Pemprov Kaltara Rencana Kembali Lakukan Relaksasi Pajak, Begini Penjelasan Bappeda Kaltara

diterbitkan: Jumat, 20 Juni 2025 10:26 WITA
Kendaraan yang beraktivitas di Kaltara.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) merencanakan akan kembali melakukan relaksasi pajak pada tahun 2025 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo mengatakan bahwa rencana ini masih dalam tahap perhitungan teknis dan menunggu persetujuan dari pimpinan, yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.

Baca juga  Menuju Lompatan Besar, Kaltara Siap Wujudkan Energi Bersih Lewat Investasi Rp1,8 Triliun dari Korea Selatan

“Beberapa waktu lalu dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kaltara telah menyatakan memberikan dukungan untuk melaksanakan relaksasi pajak ini,” kata Tomy, Jumat (20/6/2025).

Bahkan, ia mengaku bahwa dari lembaga legislatif tersebut meminta kepada pihaknya agar segera mengajukan rencana itu kepada Gubernur.

Tomy menyebutkan, relaksasi pajak ini nantinya dapat berupa penghapusan atau bisa juga keringanan pajak.

Baca juga  Video Viral ASN Diduga Mau Bunuh Diri di Gedung Pemprov Kaltara Ternyata Sedang Berjemur

“Khusus untuk mutasi masuk kendaraan bermotor yang rencananya akan digratiskan nanti,” katanya.

Sementara, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang normal, kemungkinan akan diberikan keringanan dalam bentuk penghapusan denda untuk kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari 5 tahun.

“Pajak tahun berjalan tetap akan dikenakan, namun tahun kedua dan seterusnya akan dihapuskan (khusus yang 5 tahun ke atas),” jelasnya.

Baca juga  Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat Terima Silaturahmi Pimpinan Tribun Kaltara

Tapi, lanjut Tomy, ini baru sebatas rencana. Untuk seperti apa nantinya, pihaknya tetap akan menyesuaikan dengan seperti apa persetujuan dari pimpinan. (**) 

Bagikan:
Berita Terkait