Dua Perusahaan Swasta Diperiksa KPK, Upaya Pendalaman Korupsi ASDP

diterbitkan: Rabu, 2 Juli 2025 02:38 WITA
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo (Dok: ANTARA Foto)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022. Dua pihak swasta dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 2 Juli 2025.

“Hari ini Rabu, 2 Juli 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FH dan SYS pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga  Polda Kaltara Laksanakan Sidang Penambahan Kuota Kelulusan Tamtama Polri

Menurut informasi yang didapat Tempo, kedua pihak swasta itu adalah Frenky Halim dan Stenley Yonata Suharto.  Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan menahan tiga orang selain pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie.

Ketiganya adalah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan Pengembangan PT ASDP Harry M Adh Caksono, dan Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.  Lembaga antirasuah menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

Baca juga  Gubernur Zainal Paparkan Potensi Industri hingga Wisata Budaya Kaltara di Seminar Nasional

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.  Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Baca juga  Wartawan Bareng TNI-Polri Latihan Menembak, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Turut Hadir

Nilai akuisisi dalam proyek ini mencapai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan:
Berita Terkait